Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan jemaah haji dari Indonesia sudah mulai diberangkatkan sejak Ahad, 12 Mei 2024. Keberangkatan tersebut dijadwalkan dalam dua gelombang, yakni pada 12-23 Mei 2024 dan 24 Mei-10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu aspek penting dalam persiapan ibadah haji adalah mengetahui barang apa saja yang dilarang untuk dibawa selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji:
1. Tidak membawa barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, harus disertakan salinan resep dokter. Pelanggaran ketentuan ini ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
2. Tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir. Seperti jimat, patung-patung yang berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa atau buku primbon.
3. Tidak menerima titipan apa pun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolak karena hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip. Selain itu, laporkan titipan tersebut ke pendamping kloter.
4. Tiap jemaah akan mendapat fasilitas air zam-zam sebanyak lima liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zam-zam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jemaah terkait dengan keseimbangan pesawat.
5. Jangan membawa uang tunai dengan jumlah banyak. Secara khusus, jemaah haji dilarang membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah atau mata uang asing yang setara dengan 100 juta rupiah.
6. Jemaah haji dilarang membawa CD atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai dengan budaya Arab Saudi, apalagi yang terkait tindakan ke arah pornografi.
Selain itu, dikutip dari Antara, terdapat aturan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Agama seperti:
1. Jemaah diharuskan membawa tas dan barang sesuai kapasitas dan aturan penerbangan.
2. Dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi.
3. Menyimpan benda tajam (gunting, alat cukur, dan lainnya) ke dalam tas bagasi.
4. Aturan jenis tas yakni koper hanya bisa diisi barang perlengkapan dengan berat 32 kilogram untuk embarkasi Surabaya hanya 28 kilogram, tas kabin hanya diisi barang yang dibutuhkan selama di pesawat dengan berat 7 kilogram, tas selempang diisi barang penting dan secukupnya.
5. Selain dilarang membawa barang-barang yang telah disebutkan sebelumnya. jemaah haji juga dilarang mengambil foto di lingkungan fasilitas pemerintah terkait pelayanan publik. Contohnya rumah sakit, bandara, fasilitas kemiliteran, dan lain-lain.
DELFI ANA HARAHAP | NAUFAL RIDHWAN ALY | ADINDA JASMINE PRASETYO
Pilihan Editor: Perlengkapan Haji yang Perlu Disiapkan Jemaah Haji