Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Arteria Dahlan Terancam Gagal ke Senayan, Deretan Kontroversi yang Pernah Menyeret Namanya

Arteria Dahlan terancam gagal masuk ke Senayan. Namanya pernah terseret sejumlah peristiwa kontroversial.

14 Maret 2024 | 15.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan yang sebelumnya anggota komisi III DPR RI terancam gagal lolos ke Senayan karena perolehan suara yang kalah dari caleg lain saat Pemilu 14 Februari lalu.

Dalam pemilu ini Arteria mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari PDIP dengan nomor urut 04 di daerah pemilihan Jawa Timur VI. Dapilnya mencakup Tulungagung, Blitar, Kota Blitar, Kediri, dan Kota Kediri. 

Total suara masuk pada data real count di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pukul 15.00 WIB, 1 Maret 2024, suara Arteria Dahlan hanya diperoleh 46.005 suara. Sementara suara total yang sudah masuk penghitungan mencapai 85,66 persen atau 11.097 dari 12.955 tempat pemungutan suara. 

Meski begitu, masih ada kesempatan bagi Arteria Dahlan disebabkan oleh perolehan suara PDIP di dapil Jatim VI menempati posisi teratas. PDIP meraih 21,98 persen suara atau 428.617 suara. Namun, tetap saja dirinya terancam karena namanya menempati urutan ke-13. 

Sebelum ini nama Arteria Dahlan sempat ramai dibincangkan karena beberapa kejadian. Berikut sederet peristiwa kontroversial yang pernah menyeret nama Arteria Dahlan:

1. Bersama Komisi III DPR RI pernah ditantang oleh Mahfud MD

Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya laporan dari PPATK soal indikasi transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Hal tersebut membuat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR RI dalam rapat yang kemudian membuat Ivan dicecar terkait motif di balik pengungkapan dugaan transaksi janggal ini kepada Mahfud. 

Anggota komisi III DPR saat itu, termasuk Arteria Dahlan di dalamnya ingin mengundang Mahfud ke dalam rapat pada 29 Maret 2023 untuk mengungkapkan dugaan transaksi tersebut. Arteria Dahlan sendiri kala itu meresponnya dengan tidak menghadiri rapat itu. Menurutnya, Mahfud MD merupakan guru sekaligus orang tua yang telah memberinya banyak ilmu dalam hidupnya. 

Arteria Dahlan menambahkan untuk fokus dalam menyampaikan keterangan soal kejanggalan transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu kepada Mahfud. Melalui pertemuan itu, menurut Arteri adalah momentum yang tepat dalam meluruskan opini serta kontroversi yang terjadi di publik.

2. Teror Bom di rumahnya

Tahun 2016 lalu, tepatnya tanggal 4 Januari rumah Arteria Dahlan sempat diteror oleh seseorang yang meletakkan dua tas yang diduga sebagai bom. Dua tas tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga rumahnya saat mereka membuka pagar rumah Arteria di Jalan Wahidin Sudirohusodo Nomor 30, Kenayan, Kabupaten Tulungagung. 

Hal itu kemudian dilaporkan kepada Satuan Gegana Kompi 1 Detasemen C Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pihak terkait berusaha meledakkan bom yang ternyata tas tersebut hanya berisi sampah kaleng sarden, pasta gigi, botol minuman ringan, kardus nasi, plastik hitam, kaus bekas warna putih, mantel, dan koran. Meski tidak berisi bahan berbahaya, polisi tetap melakukan pengejaran terhadap orang yang meletakkan tas di depan rumah Arteria tersebut.

3. Kasus menyinggung SARA 

Arteria pernah ramai disorot publik pada tahun 2022 lalu karena pernyataannya yang mempermasalahkan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat kerja dengan Komisi III DPR. 

Kemudian dalam rapat bersama Jaksa Agung, Arteria meminta agar kejati tersebut dicopot. Pernyataan ini dikecam masyarakat terutama yang berasal dari Jawa Barat karena dianggap melecehkan.

Namun, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan kepolisian. Sebab, sebagai anggota DPR Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

Selain itu apa yang dikatakan oleh Arteria saat itu tidak bisa dianggap salah karena sesuai Undang-undang bahwa rapat resmi anggota DPR harus menggunakan bahasa Indonesia. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu juga menyampaikan jika pelapor merasa dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda untuk melapor kepada MKD DPR RI.

SAVINA RIZKY HAMIDA | PUTRI SAFIRA PITALOKA | SITI RISKA UMAMI | AHMAD FAIZ IBNU SANI | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus