Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

ASN Kemenag Bakal Lakukan Penghormatan Bendera Merah Putih Tiap Tanggal 17

Yaqut mengatakan kegiatan ini akan menjadi lembar sejarah baru bagi ASN di lingkungan Kemenag. Berharap tidak jadi rutinitas semata.

17 Juni 2021 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyalamu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily usai menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 11 Mei 2021. Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan kegiatan penghormatan bendera Merah Putih setiap tanggal 17. Alasannya, hal ini sebagai upaya memperkokoh kesadaran berbangsa dan bernegara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melalui kegiatan ini, saya berharap seluruh ASN semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yaqut mengatakan kegiatan ini akan menjadi lembar sejarah baru bagi ASN di lingkungan Kemenag. Ia berharap penghormatan bendera Sang Saka Merah Putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan diiringi doa ini tidak menjadi rutinitas semata, tapi bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kementerian Agama.

Yaqut telah menuangkan kegiatan ini melalui Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag meminta seluruh jajarannya melaksanakan secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai ikhtiar bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.

"Kegiatan penghormatan bendera Merah Putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa," ujar Menag Yaqut.

Sebagai abdi negara, kata dia, para ASN sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa. Apalagi, ASN Kementerian Agama cukup banyak dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 itu ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I Pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus