Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat atau KI Pusat akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai masih adanya badan publik yang mendapatkan kualifikasi tidak informatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat memiliki kewajiban menyampaikan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR," kata Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Jakarta, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Donny meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama yang membawahi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan atensi terkait keterbukaan informasi publik.
Donny menyampaikan permintaan tersebut karena mempertimbangkan jumlah PTN dan BUMN yang dinilai tidak informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
"Mengingatkan para rektor dan direktur utama BUMN untuk secara serius melaksanakan keterbukaan informasi," ujarnya.
Komisioner KIP Handoko Agung Saputro usai menghadiri acara itu juga menyampaikan hal serupa.
"Kami minta kepada Kementerian BUMN agar ini menjadi atensi untuk BUMN-BUMN yang tidak mau menjawab, mengisi kuesioner," kata Handoko.
Ia melanjutkan, "Kementerian Agama memberi atensi terhadap perguruan-perguruan tinggi keagamaan yang tidak mau atau tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan kuesioner. Padahal, sudah diundang, sudah diedukasi, sudah disosialisasi."
Berdasarkan data KI Pusat, sebanyak 111 badan publik yang terdiri atas 94 PTN dan 17 BUMN mendapatkan kualifikasi tidak informatif. Sedangkan total badan publik yang tidak informatif pada tahun 2024 sebanyak 138 badan.
Meski begitu, jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif meningkat pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami laporkan dari jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 162 atau 44,63 persen dari 363. Naik secara signifikan dari tahun 2023 sebanyak 139 badan publik dari 369," kata Donny.
Donny menjelaskan bahwa data tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah sebanyak 363 badan dan dibagi menjadi tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, BUMN, pemerintah provinsi, PTN, dan partai politik.
Ia mengatakan bahwa sebanyak 32 kementerian mendapatkan kualifikasi informatif, 25 untuk lembaga pemerintah nonkementerian, delapan lembaga nonstruktural, 22 pemerintah provinsi, 36 BUMN, 35 PTN, dan empat partai politik.
Donny menjelaskan bahwa metode penilaian dimulai dengan memberikan self-assessment questionnaire (SAQ) kepada badan publik dan dilanjutkan dengan uji publik.
Selain itu, penilaian turut memperhatikan dampak dari kebijakan keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.
Handoko menambahkan, lembaganya menargetkan pada penilaian tahun depan terjadi peningkatan badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif.
"Sehingga anugerah seperti ini tidak semata-mata kegiatan yang sifatnya seremonial saja, tetapi ada aspek yang terukur. Ketua sampaikan tadi, yang teruji betul dampaknya, itu yang akan menjadi atensi kami ke depan," kata Handoko.