Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membuka gerbang pariwisata Bali bagi turis asing mulai 14 Oktober 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pembukaan Bali ini betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan. Dan target capaian vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka," ujar Luhut dalam konferensi pers daring yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 11 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, ujar dia, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.
Adapun ketentuan bagi turis asing yang boleh masuk yakni; berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen; menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan; memiliki bukti vaksinasi lengkap, serta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Setelah tiba di Indonesia, para turis asing juga harus mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi, melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.
Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama lima hari, lalu melakukan PCR pada hari keempat malam. "Jika hasil negatif, maka pada hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," ujar Luhut soal pembukaan wisata di Bali.