Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Bantah Kemenkes, Organisasi Dokter Sebut Sudah Perbaiki Usulan Anggota KKI

Juru bicara 7 organisasi dan asosiasi profesi dokter, Ugan Gandar, menjelaskan sudah mengajukan usulan nama calon anggota Konsil Kedokteran.

24 Agustus 2020 | 11.57 WIB

Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Foto/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
material-symbols:fullscreenPerbesar
Prosesi pengambilan sumpah jabatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020. Foto/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh organisasi dan asosiasi profesi dokter menduga Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak di luar peraturan perundangan terkait penunjukan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Pasalnya nama-nama anggota KKI yang dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak sesuai dengan nama-nama yang mereka usulkan kepada Menteri Kesehatan.

Juru bicara tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran, Ugan Gandar, menjelaskan mereka sudah mengajukan usulan  nama calon anggota KKI sejak awal 2019.

"Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," katanya dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Menurut Ugan, Menteri Kesehatan 2014-2019, Nila Moeloek, sudah merespon dan memberi saran perbaikan lantaran dari beberapa nama yang diusulkan ada yang tidak bersedia menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari ASN.

Ia menuturkan atas saran dari Nila maka pihaknya menanggapi dengan mengajukan usulan nama baru. "Hal ini dikomunikasikan dengan baik dan terbuka oleh Menteri Kesehatan saat itu," ucap dia.

Atas dasar itu, Ugan membantah pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati, yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan asosiasi tidak mengajukan usulan nama, nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi 2N, dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri.

"Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan Organisasi Profesi dan Asosiasi," tuturnya.

Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang keberatan dengan penunjukan anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang baru adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus