Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

12 Maret 2024 | 18.55 WIB

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW
Perbesar
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat berada di SMPN 193 Cakung Jakarta Timur pada Jumat pagi, 13 Oktober 2023. TEMPO/AISYAH AW

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo membantah adanya pencabutan atau pemangkasan penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU, tepat sasaran. “Tidak pernah ada pemangkasan. Peraturan KJMU juga tak ada yang berubah,” kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ia mengatakan, penerima KJMU hanya mendapatkan beasiswa selama satu semester sebesar Rp 9 juta. Beasiswa itu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Di antaranya, berdomisili di Jakarta dan masyarakat kurang mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama mendapatkan beasiswa, Indeks Prestasi (IP) mahasiswa tidak boleh di bawah 3,0 (untuk prodi sosial) dan 2,75 (untuk prodi eksakta). Mereka juga dilarang melanggar ketentuan kampus.

Setelah semester selanjutnya, mahasiswa tersebut wajib melakukan pendaftaran ulang. Tim Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan verifikasi kembali data terbaru dari mahasiswa tersebut. “Untuk IP dan kelakuan mahasiswa kita akan lihat data dari kampus. Apakah anak ini nilainya bagus atau tidak. Kalau tidak tak bisa lanjut,” kata Purwosusilo.

Selain melihat dari nilai, Tim Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek data kependudukan mahasiswa. Bila sudah pindah dari DKI Jakarta, penerima KJMU sebelumnya tidak akan menggunakannya lagi. ”Kami akan  cek di dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Purwosusilo.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengecek perubahan ekonomi penerima KJMU. Bila ekonomi keluarga mahasiswa lebih baik, seperti memiliki mobil dan sejumlah aset, maka beasiswanya akan ditarik. Data itu akan dilihat di Badan Pendapatan Daerah.

“Ada juga yang sudah meninggal. Ada juga yang sudah lulus. Jadi kita verifikasi semua di lapangan,” kata Purwosusilo.

Selanjutnya masyarakat tak perlu khawatir...

Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Karena itu, Purwosusilo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Masyarakat yang berhak pasti mendapatkan beasiswa KJMU. “Mahasiswa intinya fokus belajar saja. Kalau memang berhak pasti berhak,” kata dia.

Sebelumnya,  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menemukan sebanyak 624 orang dari total 19.041 penerima program KJMU tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.

"Salah satunya adalah dokumen kependudukan sesuai domisili. Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami, sebanyak 624 orang perlu dicek kembali," ujar kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Ia menjelaskan, parameter pemadanan data ini selain berdasarkan padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, juga data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan kepala keluarga (KK) penerima KJMU.

Oleh karena itu, dia berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran.

Budi merinci dari 624 orang itu, sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI sebanyak 329 orang, tidak dikenal sebanyak 25 orang, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya sebanyak 119 orang, dan RT tidak ada sebanyak empat orang.

Lalu, sebanyak 33 orang berdasarkan pekerjaan kepala keluarga tidak berpenghasilan rendah antara lain dosen, karyawan BUMN atau BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya dan 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.

Merujuk tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak dan oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga agar tertib administrasi kependudukan.

Masyarakat bisa memeriksa status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Budi, berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.

Bansos ini merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Namun, sifatnya selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan," katanya.

Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria dan melakukan pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.

Dinas Pendidikan, kata dia, berwenang melakukan verifikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan memeriksa langsung ke lapangan. Sementara Disdukcapil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus