Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Election Watch meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti laporannya ihwal adanya 11 partai politik yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilihan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Koordinator Nasional IEW Nofria Atma Rizky menuturkan semestinya laporan temuan pelanggaran pemilu ditangani dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam jangka waktu lima hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, kata Rizky, laporan yang dibuat lembaganya masih menunggu tanda tangan ketua Bawaslu untuk bisa diteruskan ke Bawaslu daerah dan provinsi. "Kami berharap Bawaslu dapat bekerja maksimal dan bekerja cepat, karena penertiban itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan-kegaduhan," ujar dia di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.
Rizky mengatakan lembaganya telah melaporkan temuan pelanggaran itu sejak Senin, 14 Mei 2018. Dalam laporan itu, ia mengatakan telah mencantumkan rincian partai politik yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Partai-partai tersebut, kata Rizky, telah dikelompokkan berdasarkan medium-mediumnya, misalnya pada media audiovisual tercatat dua partai yang diduga melakukan pelanggaran yakni Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Adapun bukti yang dicantumkan antara lain video dan screenshoot tayangan iklan yang menyertakan logo dan nomor urut PDIP di MetroTV pada 9 Mei 2018, serta iklan Golkar-Jokowi (Gojo) di siaran televisi swasta.
Selain itu, Rizky menyebut ada tiga partai yang terindikasi melanggar ketentuan kampanye di media cetak, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Solidaritas Indonesia. Ia menyebut temuan untuk Partai Demokrat ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 4 Mei 2018. Sementara PAN ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 24 April 2018, dan PSI ada pada Koran Jawa Pos pada tanggal 23 April 2018.
Sementara, ada sembilan partai yang terindikasi melanggar dengan adanya kampanye menggunakan media di luar ruangan, yaitu Parta Demokrat, Gerindra, PDIP, Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan Sejahtera, PAN, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun bukti yang dilampirkan adalah foto baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut partai.
Rizky berharap Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan. "Agar penyelenggara pemilu punya marwah. Kalau aturan tidak ditegakkan, ini baru pra kampanye apalagi masa kampanye nanti," ujar dia.