Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak memberikan akses pengawasan penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 secara maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puadi mengatakan Bawaslu di seluruh tingkatan dibatasi dalam mengakses pembacaan data laporan dana lampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU. Sebelumnya, KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan tetapi, hingga saat ini pembacaan laporan dana kampanye tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan yang menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Januari 2024.
Dalam mengakses pembacaan data laporan dana kampanye, kata dia, Bawaslu telah mengikuti prosedur Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Aturan itu menyebutkan Bawaslu melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
"Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar dia.
Berdasarkan laporan dari jajaran pengawas pemilu, menurut Puadi, pihaknya menemukan KPU telah mengeluarkan surat Nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 tentang persetujuan akses laporan dana kampanye calon anggota DPD.
Surat tersebut menyebutkan terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi tersebut dapat diakses oleh Bawaslu.
Ihwal surat itu, Puadi mengatakan Bawaslu berpendapat informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD. Persetujuan itu berdasarkan dokumen Persetujuan Akses Laporan Dana kampanye kepada Bawaslu sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.
Dia menjelaskan, dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.
"Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu," ucap Puadi. Selain itu, KPU provinsi sebenarnya memiliki kewajiban menyampaikan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu serta kepada calon anggota DPD, sekaligus menyimpan hardcopy dokumen itu.
Dia menerangkan dalam Pasal 108 ayat 1 Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu, Bawaslu seharusnya mendapatkan akses pembacaan data laporan dana kampanye yang ada pada Sikadeka secara langsung. "Karena informasi yang ada dalam laporan dana kampanye bagi Bawaslu bukanlah informasi yang dikecualikan," ucap dia.