Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan terjadinya pelanggaran protokol Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye di Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 28-30 September 2020 di 35 kabupaten/kota.
"Tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat Webinar Mappilu PWI bertema Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya pada Kamis, 1 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, 35 kabupaten/kota itu di antaranya Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Makassar, dan Sorong Selatan. Dalam pengawasan yang dilakukan selama tiga hari, Afifuddin menyebutkan, Bawaslu menemukan pelaksanaan kampanye di 582 titik di 187 kabupaten/kota.
Perinciannya, kata dia, pertemuan terbatas tatap muka sebanyak 250 kegiatan (43 persen), penyebaran bahan kampanye 128 kegiatan (22 persen), pemasangan alat peraga 99 kegiatan (17 persen). Lalu kampanye media sosial 64 kegiatan (11 persen) dan kampanye dalam jaringan 11 persen.
Dari data tersebut, Afifuddin menyampaikan, bisa menjadi refleksi bahwa pertemuan tatap muka masih menjadi metode kampanye yang diandalkan pasangan calon atau tim kampanye paslon di Pilkada 2020. Padahal, kata dia, pilihan kampanye yang dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung berpotensi sekali menyebarkan Covid-19 sehingga perlunya mematuhi protokol kesehatan.
"Hampir separuh metode kampanye dilakukan tatap muka. Ini membutuhkan betul peran semua pihak untuk memastikan Pilkada yang sehat, berkualitas, dan berbudaya dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Afifuddin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini