Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan lembaganya mengalami kendala anggaran untuk melakukan pengawasan dalam pemungutan suara ulang atau PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, salah satu penyebabnya karena terbatasnya Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) untuk kegiatan penyelenggaran PSU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagja mengatakan, Bawaslu juga telah melakukan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga Bawaslu tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota,” kata Bagja dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti diketahui, Bawaslu mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 955 miliar dari total pagu anggaran pada 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000 atau Rp 2,4 triliun akibat kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah.
Menurut dia, penyelenggaraan pengawasan terhadap PSU di 24 daerah perlu dukungan anggaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Selain itu, penyelenggaran PSU dilakukan menggunakan sisa dana hibah dari APBD untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 lalu.
“Tapi sudah banyak pemda (pemerintah daerah) yang meminta dana yang sisa tersebut untuk dikembalikan ke pemda,” kata Bagja.
Berdasarkan paparannya, Bagja mengatakan ketersediaan anggaran Bawaslu kabupaten/kota tersisa sekitar Rp 35,8 miliar. Sementara kebutuhan untuk pengawasan PSU ia perkirakan sebesar Rp 251,9 miliar. Sehingga ada kekurangan dana sekitar Rp 216 miliar.
Sebelumnya, MK telah merampungkan seluruh proses persidangan terkait dengan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU kepala daerah tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Terdapat 24 daerah yang harus melakukan PSU.
Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.