Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Ungkap Sejumlah Kejanggalan Pemilihan Metode KSK di Kuala Lumpur

Bawaslu menyebutkan sejumlah pelanggaran adiminstratif terjadi saat pemilihan di Kuala Lumpur. Salah satunya soal kasus KSK.

15 Februari 2024 | 07.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkap sejumlah masalah pemungutan suara di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur. Kasus pemilihan umum atau Pemilu 2024 di negara itu mengalami problem berupa pemungutan suara menggunakan metode kotak suara keliling atau KSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah, seperti banyak titik KSK terlalu jauh dari kantung-kantung KSK," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penempatan KSK dengan jarak terbilang jauh itu, menurut Rahmat, melanggar prinsip pelaksanaan KSK. Seharusnya penempatan pemilih via KSK mudah dijangkau. Atau sebaliknya, banyak KSK yang titiknya justru berdekatan.

Dalam hal lain, Rahmat menuturkan, ada juga penempatan kotak suara bergerak dilakukan tanpa izin otoritas lokal. "Sehingga dibubarkan petugas setempat," tutur dia. Dalam kasus lain, yang diungkap Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, terdapat pemilih metode pos di KSK.

Berikutnya, dalam temuan lain, ada jumlah daftar pemilih khusus atau DPK melonjak di KSK. Hal itu, kata Rahmat, berpotensi terdapat pemilih yang memilih lebih dari satu kali dengan metode berbeda. "Tentu saja di setiap KSK membawa surat suara 500 lembar untuk tiap jenis pemilu meski jumlah pemilihnya enggak sampai 500," tutur dia.

Pemilihan umum di luar negeri menggunakan tiga metode, yakni TPS, KSK, dan melalui pos. Pemungutan suara pun dalam waktu lebih cepat. Misalnya, untuk metode pos, pemilih sudah mencoblos pada 4 Februari 2024 dan di TPS berlangsung pada Ahad, 11 Februari 2024.

Rahmat menyebutkan sejumlah pelanggaran adiminstratif terjadi saat pemilihan di Kuala Lumpur. Salah satunya soal kasus KSK. "Dengan demikian terdapat peristiwa pelanggaran yang melanggar mekanisme dalam pemilu dengan metode KSK," kata dia.

Sebab itu, Panwaslu Malaysia merekomendasikan supaya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur tidak menghitung suaranya dan dilakukan pemungutan suara ulang. "Tapi kami mendapat kabar bahwa PPLN tetap menghitung suara," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus