Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Ungkap Strategi Pengawasan TPS Rawan: Patroli hingga Koordinasi dengan KPPS

Bawaslu menyampaikan strategi pencegahan, pengawasan, serta rekomendasi usai memetakkan TPS rawan menjelang Pemilu 2024.

11 Februari 2024 | 20.33 WIB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu menyampaikan strategi pencegahan, pengawasan, serta rekomendasi usai memetakkan Tempat Pemungutan Suara atau TPS rawan menjelang Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan dan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono di Media Center Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia juga mengatakan akan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu dan pengawas partisipatif. “Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat,” katanya.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

“Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. 

Bagja menuturkan, Bawaslu juga meminta KPU dan KPPS berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. “Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet,” kata Bagja.

Ia mengatakan, KPU dan KPPS harus mendistribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat baik jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. “Melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu memetakan TPS rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Bagja.

Bagja mengatakan pengambilan data dilakukan selama 6 hari pada 3-8 Februari 2024. Penggunaan hak pilih, kata dia, mencakup DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kemudian, keamanan seperti riwayat kekerasan atau intimidasi. 

“Kampanye seperti politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Netralitas bagi penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Logistik mencakup riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan,” katanya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus