Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Begini Cara Mengurus Surat Kematian, Siapkan 6 Dokumen ini

Surat kematian harus segera diterbitkan untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan. Bagaimana cara mengurusnya?

13 Juni 2022 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga berdoa saat ziarah kubur di Pemakaman Covid-19, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin 2 Mei 2022. Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, umat Islam melakukan ziarah kubur mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika seorang anak lahir, maka orang tua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) untuk mendapatkan akta kelahiran. Begitu halnya dengan orang yang meninggal, kerabat perlu melaporkan ke Disdukcapil untuk mengurus surat kematian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah penduduk yang dilaporkan kematiannya, nanti akan diterbitkan KK baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip laman Kemendagri, surat kematian harus segera diterbitkan karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Syarat mengurus surat kematian

Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Almarhum/Almarhumah
  2. Fotokopi KTP Pelapor
  3. Fotokopi KTP saksi
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika sudah menikah)
  5. Surat keterangan dari rumah sakit
  6. Surat pengantar kematian dari kelurahan

Langkah mengurus surat kematian

Berikut langkah-langkah pembuatannya:

  1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter. 
  2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian. 
  3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil 
  4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat.
  5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta syarat dokumen di atas. 
  6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk 
  7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah 
  8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.

Dilansir dari laman Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Demikianlah hal yang perlu diketahui untu mengurus surat kematian, semoga bermanfaat.

M. RIZQI AKBAR 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus