Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Belajar dari senior

RI-Australia akan menandatangani perjanjian ekstradisi, pajak berganda dan pengaturan nelayan. PM Keating mengajak Indonesia meningkatkan hubungan dalam kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).

25 April 1992 | 00.00 WIB

Belajar dari senior
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
KENDATI beberapa kelompok dari Partai Buruh Australia (ALP) memprotesnya, Paul John Keating tetap memilih Indonesia dalam kunjungan perdananya sebagai Perdana Menteri, mulai Selasa pekan ini. Keating, 48 tahun, Perdana Menteri dari ALP yang baru empat bulan duduk di kursinya ini, rupanya sadar benar akan posisi Indonesia sebagai tetangga terbesar dan terpenting di kawasan ini. Kabarnya, ketika Presiden AS George Bush berkunjung ke Canberra, Januari lalu, Keating menandaskan bahwa hubungan baik dengan Indonesia adalah prioritas utama politik luar negerinya. Agaknya, dengan latar belakang itulah PM Keating akan mengajak Indonesia meningkatkan hubungan dalam Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Dan ini adalah salah satu subyek pembicaraan yang akan dibicarakan Keating dengan Presiden Soeharo. "Memang, ada ide dari PM Keating yang sudah dibicarakannya bahwa ia menginginkan semacam konferensi tingkat tinggi kawasan itu. Dia belum mengharapkan jawaban pihak Indonesia, namun hanya memberi informasi tentang pikirannya," kata Dubes Australia untuk Indonesia, Philip Flood, pekan lalu. APEC sendiri dibentuk pada awal 1989 dan merupakan inisiatif PM Australia (ketika itu) Bob Hawke. Idenya, lewat APEC ini bisa digalang potensi ekonomi kawasan Asia Pasifik melalui kerja sama di bidang perdagangan dan ekonomi. Semua negara ASEAN ketika itu sangat keberatan bergabung di dalamnya, terutama dengan hadirnya Jepang dan AS yang dikhawatirkan malah mendominasi dan mendikte APEC. Lahirnya APEC juga dicurigai oleh Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Masalahnya, MEE tak ingin APEC menjadi satu blok ekonomi yang berhadapan dengan Pasaran Eropa. ASEAN juga waswas kalau APEC menjadi blok ekonomi, itu akn menjauhkan ASEAN dari pasaran Eropa. Toh akhirnya ASEAN ikut bergabung dalam APEC -- setelah pertemuan para menteri luar negeri ASEAN di Brunei pada 1989. Dan sampai sekarang, Indonesia tetap aktif dalam APEC, yang secara berkala melangsungkan pertemuan tingkat menteri ekonomi. Bagaimana sikap Jakarta soal KTT APEC? Kelihatannya, pemerintah Indonesia menginginkan Kerja Sama Asia Pasifik ini berlangsung dalam tingkat menteri ekonomi seperti sekarang. Kekhawatiran tentang ikut campur tangannya negara-negara besar di kawasan ini rupanya masih jadi pertimbangan utama. Pemerintah Indonesia akan menyarankan, sebaiknya KTT yang diusulkan Keating jangan dilaksanakan terburu-buru dan agar digodok dulu sampai matang. PM Keating selain bicara soal APEC juga akan membahas masalah Kamboja, soal lingkungan, dan pertahanan keamanan regional. "PM Keating sudah menyatakan akan belajar banyak dari Presiden Soeharto sebagai negarawan paling senior di kawasan ini," kata Dubes RI untuk Australia, Sabam Siagian, mengutip pembicaraannya dengan Keating sebelum bertolak ke Jakarta. Selain bertemu Presiden Soeharto, Keating yang tak didampingi Menteri Luar Negeri Gareth Evans juga akan mengadakan working lunch dengan hampir semua menteri di jajaran Ekuin. "Kunjungan ini ingin menekankan soal ekonomi kedua negara," ujar Dubes Flood. Dengan program ekonomi yang disebut One Nation, Keating antara lain banyak memangkas segala bentuk proteksi di negerinya. Investasi Australia di luar negeri juga makin didorongnya. Di Indonesia, misalnya, setahun terakhir ini investasi Australia naik dua kali lipat menjadi sekitar A$ 1 milyar atau sekitar Rp 1,5 trilyun, terutama di bidang pertambangan. Maka, salah satu perjanjian dagang akan diteken PM Keating di Jakarta dengan para menteri Ekuin tadi, yakni soal perjanjian pajak ganda. Persetujuan ini akan membagi hak pajak kedua negara dalam kegiatan eksporimpor. Diharapkan, pembebasan pajak yang diberikan salah satu negara untuk barangnya tak akan dianggap kegiatan ilegal dan mengatur jangan sampai terjadi satu komponen barang dikenai pajak ganda. Ada dua perjanjian lain yang akan ditandatangani selama Keating di sini, soal ekstradisi antara kedua negara dan perjanjian perikanan. Yang terakhir ini akan mengatur soal daerah yang boleh dimasuki nelayan Indonesia. Ternyata, soal nelayan Indonesia ini kerap membuat "kerikil" dalam hubungan kedua negara. Pasalnya, dari tahun ke tahun, ada saja kapal nelayan Indonesia yang ditangkap Australia. Pada 1988 tercatat ada 54 kapal nelayan Indonesia yang dijerat Australia. Dan pada 1991 lalu, ada 40 kapal yang masuk "jaring" Australia. Kapal Indonesia umumnya ditangkap di sekitar Northern Territory dan Australia Barat ketika mengambil trochus, yang merupakan bahan dasar industri kosmetik dan cat mobil. Pelanggaran nelayan Indonesia itu disebabkan oleh pengumuman Australia untuk memperluas zone perikanannya menjadi 200 mil laut sebagai realisasi Konvensi PBB III tentang Hukum Laut tahun 1979, sehingga terjadi tumpang tindih batas perairan dengan Indonesia. Selain berada di Jakarta, Keating dan istrinya, Annita, akan mengunjungi Candi Borobudur dan kemungkinan juga Candi Prambanan. Dari sana, Keating akan terbang ke Surabaya untuk meresmikan kantor perwakilan dagang Australia -- sebelum bertolak menuju Papua Nugini Toriq Hadad dan Leila S. Chudori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus