Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Satria Naufal Putra Ansar mengatakan kebijakan kampusnya untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal atau UKT menjadi isu utama yang menghantui mahasiswa UB saat ini. Pada 8 Mei 2024, UB mengumumkan perubahan aturan golongan UKT yang berimbas pada kenaikan drastis beberapa golongan UKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satria merinci, sebelumnya UKT di UB hanya terdiri dari delapan golongan, kini diperluas menjadi 12 golongan. Kenaikan ini sangat dirasakan terutama pada golongan 8 hingga 12, yang mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dari jumlah UKT tertinggi sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebelumnya kita itu hanya sampai di tahap golongan 1-8, namun per hari ini golongan yang bertambah sampai 12. Sehingga ada penambahan sekitar 3-4 golongan yang itu dua kali lipat di golongan terakhirnya,” ujar Satria kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Tak tinggal diam, menanggapi kebijakan tersebut, BEM UB bersama dengan mahasiswa lainnya telah melakukan audiensi sejak Senin, 15 Mei 2024. Mereka telah memberikan rekomendasi kebijakan atau policy brief kepada pihak universitas, yang berisi tuntutan agar golongan UKT diturunkan.
“Kami telah memberikan policy brief atau rekomendasi kebijakan untuk memastikan bahwa golongan UKT harus diturunkan dengan beberapa poin-poin tentutan yang ada pada polisi brief tersebut,” kata Satria.
Dia menekankan, keputusan kampus untuk menaikkan UKT menimbulkan banyak kontroversi di kalangan mahasiswa UB. Mereka merasa sangat terbebani dengan kenaikan UKT tersebut. Reaksi keras mahasiswa dapat terlihat jelas di media sosial, #TurunkanUKTUB’ menjadi trending topic di platform X. Tagar ini mencerminkan suara protes mahasiswa yang merasa tersiksa dengan kebijakan baru ini.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat turut menanggapi aksi protes mahasiswanya. Kata dia, perubahan UKT hampir terjadi di semua perguruan tinggi negeri (PTN), berdasarkan aturan yang termaktub dalam Permendikbudristek tahun 2024 yang disahkan pada bulan Februari.
Beleid tersebut telah menetapkan tentang standar satuan biaya operasional PTN yang mencakup biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung termasuk honorarium dosen, biaya bimbingan, dan praktikum, sementara biaya tidak langsung mencakup pengembangan fasilitas dan infrastruktur kampus.
“Jadi bisa dihitung untuk program sarjana per SKS honornya berapa kan bisa dihitung, biaya bimbingan dan praktikum. Dari hal tersebut lah yang nanti akan digunakan dijadikan untuk menentukan biaya UKT untuk 1 mahasiswa,” kata Ali, dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kenaikan UKT tak hanya terjadi di UB, beberapa PTN mengalami kenaikan UKT berdasarkan acuan Permendikbudristek baru. Standar Satuan Biaya Operasional PTN (SSBOPTN) menyesuaikan kondisi masing-masing PTN, seperti kewilayahan dan akreditasi prodi, untuk menentukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Adapun beberapa kampus yang tergolong Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) menerapkan kenaikan UKT, di antaranya Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), dan Universitas Riau atau Unri. Kenaikan UKT telah menimbulkan polemik karena dianggap memberatkan mahasiswa, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sejumlah protes juga dilayangkan mahasiswa, namun tak kunjung ada titik terang.