Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Berapa Batas Maksimum Sumbangan Dana Kampanye?

Batas maksimum sumbangan dana kampanye dari individu adalah Rp 2,5 miliar rupiah. Sedangkan kelompok atau perusahaan batasnya adalah Rp 25 miliar.

20 Desember 2023 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis informasi tentang laporan dana kampanye awal pasangan calon presiden-wakil presiden 2024. Laporan itu dimuat di laman resmi infopemilu.kpu.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan terkait pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 1 September 2023. Peraturan itu juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 6 menetapkan bahwa dana kampanye yang diperoleh oleh pasangan calon dapat berasal dari sumber-sumber berikut:

- Harta kekayaan pribadi pasangan calon.

- Dukungan keuangan dari partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

- Sumbangan yang sah secara hukum dari pihak lain seperti individu, kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah. Dengan syarat bahwa sumbangan tersebut tidak berasal dari hasil tindak pidana yang sudah terbukti melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sumbangan itu juga tidak digunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil tindak pidana.

Perorangan yang dimaksud melibatkan individu, anggota keluarga pasangan calon, suami/istri serta keluarga pengurus partai politik, serta anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Sementara kelompok merujuk pada entitas berbadan hukum selain organisasi masyarakat sesuai dengan regulasi tentang organisasi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan atau badan nonpemerintah mencakup entitas hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun Pasal 8 mengatur bahwa batas maksimum sumbangan dana kampanye dari individu adalah 2,5 miliar rupiah, sedangkan untuk kelompok atau perusahaan, batasnya adalah 25 miliar rupiah. Besaran itu sejalan dengan ketentuan dana kampanye untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus