Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berapa Gaji Pokok TNI dari Kopral sampai Jenderal?

Peraturan mengenai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019. Berikut besaran gaji pokoknya dari kopral sampai jenderal.

7 Juni 2022 | 16.01 WIB

Sejumlah perwira tampak melihat salah satu mobil dinas baru TNI AD yang dibagikan KSAD Jenderal Andika Perkasa Foto Youtube TNI AD
Perbesar
Sejumlah perwira tampak melihat salah satu mobil dinas baru TNI AD yang dibagikan KSAD Jenderal Andika Perkasa Foto Youtube TNI AD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sedikit generasi muda ingin menjajal profesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Selain merupakan bentuk pengabdian terhadap negara, pertimbangan lain untuk menjadi seorang TNi karena pekerjaan ini termasuk jenis karir idaman. TNI merupakan salah satu profesi di Indonesia yang memiliki nominal pendapatan atau gaji yang cukup tinggi. Lantas, berapa gaji TNI?

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memilki tanggung jawab mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI dibagi menjadi tiga bagian, yakni TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Pendapatan TNI memiliki besaran masing-masing, bergantung dengan pangkat dan penempatannya. Meskipun memiliki nominal gaji yang cukup besar dan menjanjikan, tetapi profesi TNI memiliki proses seleksi  panjang dan sulit. Belum lagi tanggung jawab yang harus dipikul sebagai TNI juga besar. Oleh sebab itu, gaji TNI yang besar tidak terlepas dari risiko tinggi selama bekerja.

Peraturan mengenai gaji TNI  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI berdasarkan urutan pangkatnya:

Golongan I Tamtama

  1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
  2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
  3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
  4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
  5. Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
  6. Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Golongan II Bintara

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
  3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
  5. Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
  6. Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

Golongan III Perwira Pertama

  1. Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  3. Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV: Perwira Menengah

  1. Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
  2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
  3. Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

  1. Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
  2. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
  3. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  4. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim dan Danramil?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus