Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Beredar Fatwa MUI Jawa Tengah Pilih Calon Kepala Daerah Seakidah

Salinan fatwa itu juga terdapat tanda tangan Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji. Namun, Daroji membantah ikut bertanda tangan.

24 November 2024 | 17.36 WIB

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Perbesar
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Beredar salinan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tentang Pilkada 2024. Salah satu poinnya adalah mewajibkan pemeluk agama Islam memilih calon pemimpin seakidah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya, serta memperjuangkan kepentingan syiar Islam," tulis salinan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Fadlolan Musyaffa, sebaimana dikutip, Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, dilarang memilih calon tidak seakidah. "Memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram," lanjut Fatwa tersebut.

Salinan fatwa itu juga terdapat tanda tangan Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Daroji. Namun, Daroji membantah ikut bertanda tangan. "Saya tidak tanda tangan," kata dia ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, keputusan yang tertulis dalam salinan tersebut tidak tepat. "Tidak bijaksana dan menyebabkan tidak kondusif.," sebut Daroji.

Dia mengungkapkan, beredarnya salinan fatwa itu karena meneruskan dari MUI Pusat. "Yang menerbitkan di MUI Pusat juga bukan komisi fatwa," ungkap dia.

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus