Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BGN Tegaskan Pemda Tidak Wajib Kucurkan APBD untuk Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional sudah menyiapkan anggaran infrastruktur makan bergizi gratis untuk daerah terpencil.

1 Maret 2025 | 13.13 WIB

Murid SDN 128 Haurpancuh menyantap menu makan bergizi gratis tanpa susu saat jam istirahat di sekolah mereka di Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 2025. Makan bergizi gratis ini menyasar 616 orang murid yang dibagi dalam dua sesi belajar pagi dan siang. Dewan Ekonomi Nasional mengeklaim pihak asing tertarik untuk membantu program MBG. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Murid SDN 128 Haurpancuh menyantap menu makan bergizi gratis tanpa susu saat jam istirahat di sekolah mereka di Bandung, Jawa Barat, 24 Februari 2025. Makan bergizi gratis ini menyasar 616 orang murid yang dibagi dalam dua sesi belajar pagi dan siang. Dewan Ekonomi Nasional mengeklaim pihak asing tertarik untuk membantu program MBG. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk menanggung anggaran program makan bergizi gratis dengan APBD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dadan menegaskan pemerintah daerah tidak perlu memaksakan karena Presiden Prabowo Subianto telah memastikan anggaran makan bergizi gratis cukup. Bahkan, kata Dadan, Badan Gizi Nasional sudah menyiapkan anggaran infrastruktur makan bergizi gratis untuk daerah terpencil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada kewajiban. Kalau yang tidak mampu tidak usah. Karena ini program pusat dan Pak Presiden sudah menyatakan biaya untuk makan bergizi cukup,” kata Dadan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 28 Februari 2025.

Dadan menjelaskan, sebetulnya ada tiga peran pemerintah daerah dalam program makan bergizi gratis. Pertama, menyiapkan infrastruktur. Kedua, kata Dadan, Pemda bisa meningkatkan atau membina rantai pasok sehingga petani, peternak, atau nelayan bisa memenuhi rantai pasok lokal. Ketiga, Pemda bersama Badan Gizi Nasional memberikan pendampingan terutama untuk penyaluran makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. 

“Pada intinya kami sudah sampaikan kemarin untuk makan bergizinya cukup dari pemerintah pusat. Nanti pemda siapkan anggaran jika ada anggaran. Jika tidak ada anggaran, maka tidak usah memaksakan untuk 3 hal tersebut,” tutur Dadan. 

Dadan mengaku sudah memberikan penjelasan kepada kepala daerah selama retret di Magelang. Para kepala daerah, kata dia, mengaku senang karena mendapat penjelasan sehingga bisa mengefisienkan anggaran ke sektor yang lebih produktif. 

Dadan mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah memang akan menyumbang APBD-nya untuk program MBG. Misalnya, Provinsi Jawa Timur sudah menyiapkan Rp 700 miliar dan Kabupaten Bojonegoro menyiapkan Rp 99 miliar.

“Tapi kami arahkan bukan untuk makan bergizinya, tapi untuk penyiapan infrastruktur, rantai pasok dan juga nanti pendampingan-pendampingan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan makan bergizi gratis akan memanfaatkan APBD. Ia mengklaim ada 413 kabupaten dan 93 kota semua provinsi yang mau berpartisipasi dalam program unggulan Presiden Prabowo itu.

Namun, Tito mengatakan akan melihat kapasitas fiskal masing-masing daerah yang mau bergabung.

“Untuk tahun 2025 ini lebih kurang kontribusi daerah yang mau berpartisipasi lebih kurang Rp 2,3 triliun. Mulainya nanti bulan September. Setelah ada kepala daerah dilantik,nanti ada pergeseran anggaran atau perubahan APBD,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 17 Januari 2025. 

Kementerian Dalam Negeri menghitung target 2.000 hingga 4.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai September dengan anggaran kabupaten/kota 2,3 triliun ditambah anggaran provinsi sekitar 2,5 triliun atau total Rp 4,8 triliun.

Tito mengatakan pemerintah pusat tidak mewajibkan pemerintah daerah mengucurkan APBD-nya. Ia menuturkan pemerintah pusat akan menanyakan kesanggupan masing-masing daerah yang mau berpartisipasi. Kemendagri, kata Tito, memiliki data berapa APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tiap daerah. Ia mengatakan Kemendagri mematok minimal 0,2 persen dari PAD untuk program makan bergizi gratis.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus