Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT) sebagai salah satu komponen biaya pendidikan program sarjana (S1) reguler bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri atau SM-ITB pada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UKT tersebut wajib dibayarkan oleh mahasiswa di setiap awal semester. Namun, ITB juga memberikan fasilitas pembayaran UKT dengan cara diangsur, sehingga mahasiswa dapat melunasi pada semester berjalan selama pelaksanaan studi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman resminya, besaran UKT bagi mahasiswa baru ITB tahun akademik 2024/2025 masih dalam tahap pengusulan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran UKT tersebut bersifat wajib bagi seluruh fakultas, sekolah, dan program studi S1 reguler di ITB.
“Informasi UKT dan IPI (iuran pengembangan institusi) di atas masih dalam proses pengusulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang diharapkan dalam waktu dekat memperoleh persetujuan,” demikian bunyi rilis ITB melalui situs resminya, seperti dikutip Tempo pada Selasa, 7 Mei 2024.
ITB mengajukan besaran UKT berkisar Rp500.000 sampai Rp12.500.000 per semester bagi semua program studi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA). Besaran UKT yang sama juga diusulkan untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah di ITB Kampus Cirebon.
Selanjutnya, kisaran UKT untuk semua program studi Sekolah Farmasi (SF); Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH); Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM); Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM); Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB); Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK); Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI); Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD); Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL); Fakultas Teknologi Industri (FTI); serta Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) diajukan sebesar Rp500.000 hingga Rp14.500.000 per semester.
Selain membuka penerimaan mahasiswa baru S1 melalui jalur reguler SNBP, SNBT, dan SM-ITB, ITB juga mengadakan pendidikan International Undergraduate Program (IUP). Nilai UKT yang diajukan untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi IUP tersebut adalah Rp30.000.000 per semester untuk semua program studi, fakultas, dan sekolah.
Tarif IPI ITB 2024
Tak hanya UKT, khusus mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SM-ITB dan IUP akan dikenakan tarif IPI. IPI bagi mahasiswa dari jalur SM-ITB dibayarkan secara bertahap per semester, bersamaan dengan pembayaran UKT.
Adapun nilai IPI semester satu yang diusulkan adalah Rp25.000.000, IPI semester dua sebesar Rp25.000.000, IPI semester tiga sebesar Rp12.500.000, IPI semester empat sebesar Rp12.500.000, IPI semester empat sebesar Rp12.500.000, IPI semester lima sebesar Rp12.500.000, IPI semester enam sebesar Rp12.500.000, dan IPI semester enam sebesar Rp12.500.000.
Sebagai ketentuan tambahan, apabila mahasiswa dari jalur SM-ITB dapat menyelesaikan pendidikan program S1 dalam kurun waktu kurang dari delapan semester, maka mahasiswa yang bersangkutan harus melunasi IPI sebelum proses yudisium kelulusan. Mahasiswa juga bisa memilih untuk melunasi IPI beberapa semester sekaligus.
Sementara itu, nilai IPI bagi mahasiswa IUP ITB diusulkan sebesar Rp35.000.000. Berbeda dengan mahasiswa SM-ITB, IPI tersebut wajib dilunasi atau dilakukan pembayaran sebanyak satu kali pada saat pendaftaran ulang. Dengan demikian, mahasiswa IUP ITB hanya perlu membayar UKT di setiap semester.
MELYNDA DWI PUSPITA