Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bicara Kans Anies hingga Ahok di 2029 Setelah Presidential Threshold Dihapus, Juru Bicara: Belanda Masih Jauh

Juru bicara Anies dan Ahok sepakat jika masih jauh membicarakan soal peluang kedua tokoh itu di Pilpres 2029 pascaputusan MK.

3 Januari 2025 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Rasyid Baswedan (kiri) dan mantan Gubernur Jakarta periode 2012-2014 Basuki Tjahaja Purnama setelah acara bentang harapan JakASA di depan gedung Pendopo Balai Kota, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Meskipun begitu, ia menilai masih terlalu jauh untuk memastikan kemungkinan kembali majunya Anies dalam kontestasi Pilpres 2029.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belanda masih jauh," jawab Sahrin singkat ketika dikonfirmasi terkait hal ini pada Jumat, 3 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sahrin, yang terpenting dengan hadirnya putusan MK ini dapat membuka jalan lebih lebar untuk munculnya nama-nama baru bersaing dalam ajang Pilpres mendatang. Ia menilai, MK telah berhasil meminimalisir cengkraman kartel politik dan oligarki dalam proses demokrasi.

"Yang terpenting adalah aturan main di pilpres, bila tertata dengan baik akan membuka peluang bagi semua potensi anak bangsa," kata Sahrin kembali. 

Tak jauh berbeda, juru bicara PDI Perjuangan atau PDIP, Cyril Raoul Hakim juga masih belum dapat memastikan peluang majunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden di tahun 2029. Ia mengatakan, masih terlalu dini untuk membuat keputusan saat ini. 

"2029 tentunya masih panjang, masih lama," kata pria yang akrab disapa Chico tersebut. 

Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 telah resmi menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucapnya di gedung MK.

M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus