Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Meskipun begitu, ia menilai masih terlalu jauh untuk memastikan kemungkinan kembali majunya Anies dalam kontestasi Pilpres 2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belanda masih jauh," jawab Sahrin singkat ketika dikonfirmasi terkait hal ini pada Jumat, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sahrin, yang terpenting dengan hadirnya putusan MK ini dapat membuka jalan lebih lebar untuk munculnya nama-nama baru bersaing dalam ajang Pilpres mendatang. Ia menilai, MK telah berhasil meminimalisir cengkraman kartel politik dan oligarki dalam proses demokrasi.
"Yang terpenting adalah aturan main di pilpres, bila tertata dengan baik akan membuka peluang bagi semua potensi anak bangsa," kata Sahrin kembali.
Tak jauh berbeda, juru bicara PDI Perjuangan atau PDIP, Cyril Raoul Hakim juga masih belum dapat memastikan peluang majunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden di tahun 2029. Ia mengatakan, masih terlalu dini untuk membuat keputusan saat ini.
"2029 tentunya masih panjang, masih lama," kata pria yang akrab disapa Chico tersebut.
Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 telah resmi menghapus presidential threshold 20 persen. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.
"Presidential threshold berapa pun besarnya atau angka presentasinya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," ucapnya di gedung MK.
Pilihan Editor: Absen di Acara Kumpul Bareng Mantan Gubernur Jakarta, Jokowi Bantah Tak Harmonis dengan Anies dan Ahok
M. Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.