Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala menuai kritik dari berbagai pihak. Kegaduhan berlanjut ketika pernyataan Yaqut yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkaitan dengan penerbitan SE yang terbit pada 18 Februari 2022, Menag yang juga akrab disapa Gus Yaqut itu menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara masjid adalah kebutuhan bagi umat Islam. Saat yang sama, realitas masyarakat Indonesia terdiri dari beragam agama dan keyakinan. Sehingga, menurut dia, perlu adanya upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni antar sesama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. Pun sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” terang Yaqut dikutip Tempo dari kemenag.go.id pada Jumat, 25 Februari 2022.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Dalam ketentuan umum SE Nomor SE 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan. Sehingga dalam tata cara pemasangan dan penggunaannya juga perlu dibedakan.
Pun disebutkan, besar volume pengeras suara masjid mesti diatur sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal ini, Menag mematok volume paling maksimal adalah sebesar 100 db. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, dalam SE tersebut menyarankan agar dilakukan pengaturan akustik yang baik.
“Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat atau tarhim,” bunyi ketentuannya pada poin 2 b dan d.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Masjid Waktu Salat
a. Subuh
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- pelaksanaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
b. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
- sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.
c. Jumat
- sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
- penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
HARIS SETYAWAN