Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi, Billy Gracia Josaphat Jobel Mambrasar, mengatakan, Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah jalur aspirasi, digunakan anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas. Anggota Dewan kerap membagi-bagikan program KIP Kuliah kepada masyarakat yang masuk kategori konstituen mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya merasa saya harus bersuara, agar membuka mata masyarakat tentang bagaimana DPR selama ini menggunakan program KIP ini, lewat jalur yang mereka sebut Jalur Aspirasi untuk melanggengkan elektabilitas konstituen mereka,” kata Billy Mambrasar saat dihubungi, Sabtu 11 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur aspirasi anggota Dewan merupakan salah satu jalur dalam Program KIP Kuliah. Jalur ini memberikan keleluasaan kepada anggota dewan untuk mengumpulkan data calon penerima KIP Kuliah. Anggota dewan setelah itu akan menyerahkan data calon penerima KIP Kuliah kepada perguruan tinggi.
Menurut Biilly, DPR sebagai lembaga legislatif, seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Program ini harusnya dijalankan lembaga eksekutif yaitu Kemendikbudristek.
“Sejatinya dilaksanakan oleh Lembaga eksekutif, dalam hal ini, Kemendikbudristek. Ini namanya offside administrasi negara,” kata Billy.
Apalagi, berdasarkan permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, tidak ada satu pasal yang menyebut DPR sebagai entitas yang terlibat dalam eksekusi program KIP ini.
Billy khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah. Ia khawatir anggota DPR tidak tepat sasaran dalam memilih calon pendaftar. Masyarakat Indonesia yang secara ekonomi kurang mampu dan membutuhkan bisa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat program ini.
“Siapa yang dapat menjamin dan mencegah agar DPR tidak subjektif, dan hanya memberikan program KIP kuliah jalur aspirasi mereka ini, kepada hanya orang-orang yang memilih mereka saat Pileg, atau buruknya, kerabat, serta kenalannya saja?" ujar Billy.
Karena itu, Billy meminta, jalur aspirasi KIP Kuliah dihentikan. Untuk memperbaiki tata kelola KIP Kuliah ia menyarankan, perlu dibentuk komite nasional seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah. Adapun anggotanya juga berisi perwakilan masyarakat pra sejahtera Indonesia, duduk dan ikut menyeleksi calon penerima KIP kuliah ini.
Lalu, data harus dibuka secara transparan kepada seluruh masyarakat. Siapa pun berhak mendaftarkan langsung kandidat mereka ke Komite Nasional Seleksi penerima beasiswa KIP kuliah ini. Tidak ada jatah atau kuota yang ditutup tutupi.
Pilihan Editor: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang