Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bisakah Mengganti Foto E-KTP?

Tak sedikit orang ingin mengganti foto E-KTP karena tidak sesuai dengan ekspektasi. Bisakah foto E-KTP diganti?

9 Maret 2023 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika seorang berusia 17 tahun, maka ia diharuskan membuat kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Namun, setelah jadi kadang foto yang ditampilkan di E-KTP tidak sesuai dengan ekspektasi. Sehingga tak sedikit orang ingin mengganti foto. Bisakah mengganti foto di E-KTP?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, menerangkan bahwa foto di E-KTP bisa diganti. Hal itu disampaikan dalam akun TikTok pribadinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan ada beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga seseorang bisa mengganti foto E-KTP. Misalnya, perubahan fisik, yang dulunya tidak berjilbab kini berjilbab atau ada kerusakan pada foto E-KTP, seperti buram atau terkelupas.

Cara Mengganti Foto E-KTP

Untuk mengganti foto E-KTP, Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi kartu keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Selain itu, Anda harus mengajukan permohonan penggantian E-KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  • Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP lama, surat keterangan kehilangan (jika KTP lama hilang), dan surat keterangan penggantian (jika KTP lama rusak).
  • Datang ke kantor Disdukcapil setempat pada jam kerja.
  • Ajukan permohonan penggantian KTP dengan mengisi formulir yang disediakan.
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan dan formulir yang sudah diisi.
  • Tunggu proses verifikasi dan pengambilan foto baru.
  • Setelah proses selesai, Anda akan diberikan surat keterangan bahwa KTP Anda sedang dalam proses penggantian.
  • Ambil KTP baru setelah jangka waktu yang ditentukan oleh kantor Disdukcapil setempat.

Pastikan bahwa foto baru yang akan digunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh kantor dukcapil, seperti ukuran dan format foto yang sesuai, tidak terlalu gelap atau terang, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau atau biru tua (karena warna tersebut mirip dengan warna seragam Polri/TNI).

KAKAK INDRA PURNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus