Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata menegaskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tidak pernah memerintahkan adanya pemotongan anggaran pendidikan untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Justru, menurut dia, saat ini KJMU tengah diupayakan agar penerima manfaatnya lebih tepat sasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan. Kami di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melaksanakan arahan kebiiakan beliau,” ujar Michael saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Michael juga menjelaskan bahwa KJMU termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan penurunan ekonomi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Pak Gubernur kan punya prioritas pembangunan, ada 6 kan, kemacetan, banjir, sampah, kemiskinan, ini kemiskinan nih. Penanggulangan penurunan ekonomi. Ya kita yang menerjemahkan. Kalau salah ya kami yang salah, bukan Bapak (Heru Budi) yang nyuruh,” ujarnya.
Heru Budi juga sebelumnya telah membantah adanya pemotongan penerima KJMU akibat pemangkasan anggaran pendidikan. "Enggak ada," tutur Heru, setelah menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Namun, Heru menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut dan langsung meninggalkan awak media.
Adanya dugaan pemotongan penerima KJMU karena pengurangan anggaran pendidikan sebelumnya mencuat dari Anggota Komisi E DPRD DKI, Ima Mahdiah. "Masalah utama ketika anggaran dipotong ini kan yang jadi masalahnya anggaran KJMU diturunkan, makanya waktu rapat badan anggaran (Banggar) kita sempat protes.” kata Ima, dikutip melalui Antara, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Lebih lanjut, Ima juga menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian bantuan sosial untuk biaya pendidikan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan KJMU sesuai dengan syarat, ketentuan, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
HENDRIK YAPUTRA