Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BPN dan Bank Dunia Dituduh Sesatkan Info Soal Reforma Agraria

KPA menyayangkan pinjaman US$ 200 juta dari Bank Dunia yang diklaim pemerintah untuk reforma agraria.

25 Juli 2018 | 07.45 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara di depan ribuan warga yang telah mendapatkan sertifikat tanah di Sukabumi, Jawa Barat, 7 April 2018. Jokowi membagikan sebanyak 3.063 sertifikat yang berasal dari 5 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yaitu Kota dan Kabupaten Sukabumi, Kantor pertanahan Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Purwakarta. ANTARA/Puspa Perwitasari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta — Lembaga swadaya masyarakat Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menuduh Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Dunia secara sengaja memberikan informasi yang salah kepada rakyat bahwa kegiatan yang didanai utang sebagai proses akselerasi reforma agraria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ini tentu klaim yang menyesatkan. Apalagi dilakukan secara parsial," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 24 Juli 2018.

Penjelasan Dewi Kartika disampaikan terkait dengan proyek utang Bank Dunia kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebesar US$ 200 juta yang akan digunakan untuk akselerasi reforma agraria.

Utang itu telah disetujui Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia. Pinjaman utang tersebut rencananya digunakan membiayai Program Satu Peta (One Map Program) untuk 4,3 juta pengguna tanah di Indonesia.

Dewi Kartika mengatakan proyek utang tersebut bukanlah untuk akselerasi reforma agraria.

"Komponen utang tersebut digunakan untuk Program Satu Peta (one map policy), dikombinasikan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan layanan informasi tanah elektronik," ujarnya. 

"Program tersebut tidak sama (dengan akselerasi reforma agraria)."

Menurut Dewi, pernyataan pemerintah tentang akselerasi reforma agraria tidaklah sama dengan program pendaftaran tanah, sertifikasi tanah dan pembuatan peta.

Dewi mengatakan reforma agraria yang sebenarnya adalah penataan struktur agraria akibat ketimpangan penguasaan struktur agraria nasional. Ketimpangan tersebut, ucap Dewi, bercirikan sebagian besar rakyat khususnya petani, buruh tani, masyarakat adat tidak memiliki tanah atau bertanah sempit.

Dewi menjelaskan reforma agraria juga harus ditujukan untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan. Selain itu, penyelesaian konflik harus mengedepankan pemulihan hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber ekonominya.

"Dengan tujuan-tujuan tersebut, maka reforma agraria adalah sebuah langkah membuka kesempatan bagi rakyat tak bertanah memiliki tanah," ucapnya.

Selain itu, Dewi menuturkan sertifikasi tanah yang dimaksudkan pemerintah tidak termasuk dalam reforma agraria. Sertifikasi tanah ini, menurut Dewi, lebih kepada pelayanan publik kepada orang yang sudah memiliki tanah namun belum bersertifikat.

"Berbahaya jika setiap kebijakan terkait pertanahan langsung mengatasnamakan reforma agraria," tuturnya.

Atas hal ini, KPA juga mendesak pemerintah untuk membatalkan proyek utang dari Bank Dunia itu. Menurut Dewi, agenda reforma agraria tidak didanai oleh utang.

Sebab, kata Dewi, hal itu akan membelokkan tujuan utama reforma agraria yang sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria 1960 dan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945. "Reforma agraria harus dipimpin langsung oleh presiden dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaannya," katanya.

Sebelumnya, diberitakan Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia telah menyetujui "One Map Program" senilai US$ 200 juta untuk mendukung reforma agraria pemerintah Indonesia. Sekitar 4,3 juta pengguna tanah akan memperoleh manfaat dari program tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, Bank Dunia menyebut "One Map Program" akan mempercepat upaya pemerintah di sektor agraria melalui pemetaan partisipatif, layanan informasi tanah elektronik, dan pendaftaran tanah yang sistematis dan lengkap.

"Reforma agraria merupakan landasan penting dalam pembangunan karena akan membawa kejelasan penggunaan tanah, hak akses, dan lisensi, yang pada akhirnya membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan," kata Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Rodrigo A. Chaves, Sabtu, 21 Juli 2018.

Bank Dunia menegaskan bahwa selama ini sistem informasi tanah yang terpecah dan tidak lengkap menghambat tata kelola tanah dan sumber daya alam di Indonesia. Program "One Map" akan mengurangi hambatan tersebut dengan mengembangkan konsep satu peta tunggal untuk mengelola seluruh tanah di Indonesia.

CATATAN KOREKSI: Berita ini diubah pada Rabu 25 Juli 2018 pukul 19.12 WIB dengan melengkapi keterangan dari Bank Dunia mengenai program satu peta Indonesia, untuk mengimbangi tudingan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus