Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Buntut Pemecatan Terawan, Komisi IX DPR Bakal Panggil IDI

MKEK IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.

28 Maret 2022 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Kepala BPOM Penny K. Lukito beralasan proses penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah etika penelitian dan pengembangan vaksin. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR RI akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk meminta penjelasan mengenai pemecatan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami lagi susun jadwalnya, masih dicarikan waktu. Secara umum, teman-teman setuju (IDI dipanggil)," ujar Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, Senin, 28 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah anggota DPR mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan meminta Menteri Kesehatan bertindak dalam kasus ini. Dasco juga meminta Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, serta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.

"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," ujar Dasco lewat keterangan tertulis, Sabtu, 26 Maret 2022.

Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI, dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.

Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut. “Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang,” kata Pukovisa, Ahad, 27 Maret 2022.

Peserta peninjau Muktamar IDI ke-31 di Aceh, Muhammad Nasser, mengatakan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sudah menjadi keputusan muktamar yang disetujui pemilik hak suara, yaitu 450 cabang IDI. ”Keputusan pleno ini adalah perwujudan dari aspirasi IDI dari seluruh Indonesia yang diwakili utusan cabang-cabang,” kata dia.

Tempo sudah mencoba menghubungi Terawan, namun pesan dan telepon tidak mendapat repsons. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 28 Maret 2022.

Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

DEWI NURITA | INDRI MAULIDAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus