Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bupati Bantul Cabut Izin Gereja, Setara: Diskriminatif

Keputusan Bupati Bantul dinilai berseberangan dengan hak setiap orang untuk menjalankan ibadah yang mendapatkan jaminan konstitusi.

30 Juli 2019 | 14.10 WIB

Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Perbesar
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Riset Setara Institute Halili menyebutkan keputusan Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu menambah deretan praktek intoleransi dan diskriminasi terhadap kalangan minoritas beragama di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan Bupati Bantul dinilai berseberangan dengan hak setiap orang untuk menjalankan ibadah yang mendapatkan jaminan konstitusi. “Tak boleh membatasi orang beribadah, berapapun jumlah umatnya,” kata Halili

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengkritik keputusan Bupati Bantul tersebut sebagai keputusan yang tunduk kepada tekanan kelompok intoleran atau atas nama penolakan warga Sedayu sekitar gereja tersebut. Keputusan bupati kontradiktif dengan IMB yang telah Pemkab Bantul keluarkan.

Pembatalan perizinan gereja itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019.

Pembatalan izin pendirian Gereja Pantekosta Sedayu itu membuat pendeta dan jemaat gereja tersebut terpaksa menumpang di Gereja Kristen Jawa agar mereka tetap bisa beribadah. Gereja Kristen Jawa berjarak setidaknya satu kilometer dari Gereja Pantekosta Immanuel yang hanya satu-satunya di desa itu.

Halili menyayangkan pejabat daerah yang minim literasi tentang aliran atau mazhab dalam setiap agama, satu di antaranya Kristen. Minimnya pemahaman itu membuat pejabat daerah menyamaratakan tata cara ibadah setiap aliran. Padahal mereka punya cara ibadah yang berbeda dan memerlukan dukungan fasilitas untuk menjamin hak beribadah setiap umat. “Mendikte keyakinan setiap aliran dan diskriminatif,” kata Halili.

Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah. “Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono di kantor Pemkab Bantul, Senin, 29 Juli 2019.

Keputusan bupati itu membuat pendeta dan setidaknya 50 jemaat gereja tersebut terpaksa menumpang beribadah di Gereja Kristen Jawa hingga akhir Agustus mendatang. GKJ merupakan gereja terdekat dari gereja pantekosta. Kedua gereja tersebut berbeda aliran dan punya tata cara ibadah yang berbeda.

Suharsono meneken surat pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sehingga tak bisa difungsikan untuk rumah ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus digunakan untuk tempat tinggal.

Selain mempersoalkan gereja sebagai rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus, Suharsono juga mempermasalahkan ibadah gereja yang tidak dilakukan secara terus menerus. Dalam sebulan, dia mendapatkan laporan dari warga bahwa ibadah gereja tidak berlangsung rutin atau hanya dua hingga tiga kali dalam sebulan.

Suharsono membantah tudingan keputusannya intoleran dan diskriminatif dengan alasan dia mengikuti aturan yang ada. Dia mengklaim memberikan kemudahan pemberian izin rumah ibadah untuk agama apapun yang mendapat pengakuan negara. Suharsono menyatakan Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang diubah dengan Perbup Bantul Nomor 113 Tahun 2017 memberikan kemudahan tentang izin-izin pendirian rumah ibadah. "Kaalau sesuai aturan saya permudah," kata Suharsono.

Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus