Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bupati Tana Toraja Jadi Plt Kepala Dinas, Gubernur: Kami Cek Dulu

Nurdin Abdullah menduga Bupati Tana Toraja tak membaca lengkap aturan sebelum tanda tangan mengangkat dirinya sendiri jadi Plt kepala dinas.

13 Maret 2019 | 20.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah secara langsung meluncurkan aplikasi layanan aduan masyarakat yang diberi nama Baruga Sulsel di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 18 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar-Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan teguran Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri menjadi Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan kemungkinan karena yang bersangkutan tidak tahu.

“Saya kira itu karena ketidaktahuan (bupati). Makanya yang harus kita cek bagian hukumnya,” ucap Nurdin kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2019.

Baca: Kemendagri Minta Gubernur Lakukan Pembinaan ke Bupati Tana Toraja

Apalagi, imbuh Nurdin, ada juga paraf dari sekretaris daerah sebelum Nicodemus menjabat sebagai pelaksana tugas kepala dinas.  Sehingga, kata dia, masalah itu harus ditelaah dengan benar kemudian memberikan pertimbangan kepada Nicodemus. “Ini bukan semata-mata kesalahan Pak Bupati. Kan ada sekda dan kabag hukum. Kok bisa sampai bupati tanda tangan. Itu kan boleh saja menjadi jebakan,” ujar Nurdin.

Nicodemus Biringkanae mengeluarkan surat perintah yang memerintahkan dirinya sendiri sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan. Surat dengan nomor 820-40/BKPSDM/III/2019 itu dikeluarkan pada 1 Maret yang juga menjadi masa berlaku bagi Nicodemus sebagai Plt Kepala Dinkes.

Simak: Jokowi: Pembangunan Bandara Tana Toraja Selesai 2019

Nurdin berujar kepala daerah tak mungkin membaca semua isi surat tersebut. Karena itu dibutuhkan orang kepercayaan sebelum melakukan paraf. “Jadi saya itu begitu. Artinya dia (bupati) tidak tahu, cuma melihat dan paraf,” kata mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Sebelumnya Kemendagri meminta kepada Gubernur Nurdin Abdullah untuk membina dan mengawasi  Nicodemus Biringkanae. Musababnya tindakan Bupati Tana Toraja tersebut bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang- Undang Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

DIDIT HARIYADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus