Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tande Bura, mengaku telah mencabut surat keputusan pengangkatan Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae sebagai pelaksana tugas kepala dinas kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dicabut (pengangkatan plt kadis), sudah selesai," kata Semuel kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2019.
Ia mengaku surat keputusan yang telah dikeluarkan tersebut telah direvisi dengan membatalkan Nicodemus rangkap jabatan yang seharusnya dijabat pegawai negeri sipil eselon IIb.
Soal SK yang sempat mendapat sorotan dari Kementerian Dalam Negeri, ucap Semuel, dirinya tidak tahu-menahu. Pasalnya, saat itu ia tengah rapat bersama lembaga antirasuah di Makassar, sehingga yang menangani hal itu adalah badan kepegawaian daerah. "Saya tak tahu karena tidak ada ditempat," tambahnya.
Terkait pengangkatan istri bupati, Rospita Napa, sebagai pelaksana tugas kepala dinas pariwisata, Semuel mengatakan hal itu telah sesuai dengan kompetensinya. Rospita dilantik pada 2018 saat masih eselon III. Di sisi lain, jabatan kepala dinas merupakan jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b.
Pengangkatan Rospita itu dianggap praktik nepotisme. "Ini nepotisme, mengangkat istri menjadi Plt Kadis Pariwisata," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, kepada Tempo, Kamis 14 Maret 2019.
Haswandy menilai tindakan Nicodemus telah melanggar TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, dari informasi yang beredar, Nicodemus juga telah melantik keluarganya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Joni Tonglo. Namun Semuel tidak mengetahui bahwa Joni masih kerabat bupati. "Soal hubungan keluarga saya tidak tahu dan dia pejabat defenitif, sudah memenuhi syarat jabat eselon II," tambahnya.