Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar mengatakan akan menyempurnakan pola distribusi bantuan sosial atau bansos yang melibatkan Himpunan Bank Negara atau Himbara dan PT Pos Indonesia. Langkah ini, kata dia, bertujuan agar penyaluran bansos dapat efisien dan efektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Insan Tuli Isi Kegiatan Ramadan dengan Tadarus Al Quran Bahasa Isyarat Secara Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keterlibatan Himbara, para perbankan-perbankan BUMN dan PT Pos disempurnakan dalam hal regulasinya maupun mekanismenya. Termasuk tata kelola dan zonasinya,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 5 Maret 2025.
Penyempurnaan penyaluran bansos tersebut akan melalui sistem tranfer. Jika yang menggunakan Himbara, kata dia, tidak akan dikenakan biaya administrasi sama sekali. Selain itu, beberapa peraturan juga akan mengalami perubahan, namun sosok yang sering disebut Cak Imin ini tidak merinci perubahan tersebut.
"Tinggal PT Pos ini, Pos masih mau menggunakan pembayaran. Kalau Himbara langsung transfer, free," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah tetap menyalurkan sejumlah bansos selama Maret 2025. Penyaluran dilakukan oleh beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dengan pemberian bansos itu, masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memanfaatkan bantuan untuk meringankan beban ekonomi selama Ramadan 1446 Hijriah.
Melansir laman Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 triliun untuk pencairan PKH tahap pertama 2025 (Januari, Februari, dan Maret). Penyaluran PKH tersebut difokuskan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun manfaat PKH dalam bentuk uang tunai yang nominalnya berbeda-beda di tiap kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Balita berusia 0-6 tahun atau anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD) dan sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Orang lanjut usia (lansia) lebih dari 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.