Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Calon Dewas KPK soal Pelanggaran Etika Firli Bahuri: Tak Bisa Dimaafkan

Calon Dewas KPK, Hamdi Hassyarbaini, menyebut perbuatan Firli Bahuri sebagai pelanggaran etika yang sangat berat dan tak bisa dimaafkan.

21 November 2024 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Hamdi Hassyarbaini, menyoroti kasus pelanggaran etika yang menyeret eks Ketua KPK Firli Bahuri saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada Kamis, 21 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hamdi menyebut pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran etika yang sangat berat. "Saya kira itu pelanggaran etika yang sangat berat, karena seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi berkolaborasi dengan tersangka," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hamdi, perbuatan Firli tak dapat dimaafkan karena etika yang dilanggar terbilang berat. "Jadi, saya kira itu pelanggaran etika yang menurut saya tidak bisa dimaafkan."

Di samping itu, dia juga menyoroti indeks persepsi korupsi atau corruption perception index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019. Dia memaparkan data itu dalam presentasinya di hadapan Komisi III. 

"Saya kira, ada kaitannya dengan pelanggaran etika Pak Firli Bahuri," kata Hamdi.

Pada akhir Januari 2024, Tranparency International (TI) merilis hasil pengukuran indeks persepsi korupsi (IPK) 2023. Indonesia meraih skor 34 atau stagnan dengan capaian tahun lalu.

Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 sama dengan 2022 yaitu 34 dari 100. Indonesia berada di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Saat itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. 

Firli dijerat Pasal 12E, Pasal 12B, dan Pasal 11 UU Tipiko juncto Pasal 65 KUHP. “Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Tindak pidana korupsi yang ditangani KPK ini perihal perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 hingga 2023. Penyelidikan kasus bermula pada 12 Agustus, ketika ada aduan masyarakat terkait dugaan korupsi oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementan. 

Setelah penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 22 November. 

Tim Tempo berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus