Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dapat dicairkan sejak 10 April 2025. Penyaluran dana PIP kali ini ditujukan khusus bagi siswa SD kelas VI, SMP kelas IX, serta SMA/SMK kelas XII.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Pemerintah Abai Melindungi Pers dari Serangan Siber
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa terus melanjutkan pendidikan. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), dana PIP disalurkan secara bertahap setiap tahunnya.
Tahun 2025 ini, dana PIP kembali disalurkan dan dapat dicek secara mandiri oleh siswa maupun orang tua. Kini, proses pengecekan dana PIP dari Kemdikdasmen bisa dilakukan dengan mudah hanya lewat telepon pintar. Kebijakan tersebut tentu memudahkan para penerima bantuan, terutama yang tidak memiliki akses komputer atau harus mengecek secara langsung ke sekolah.
Cukup dengan koneksi internet dan HP, status pencairan dana PIP dapat diketahui secara real-time melalui situs resmi yang disediakan pemerintah. Lalu, bagaimana cara mengecek dana PIP 2025 lewat HP dengan benar dan cepat?
Cara Cek Dana PIP 2025 Sudah Masuk atau Belum
Melansir akun akun Instagram resmi Sobat PIP di @sobatpip, total penerima PIP 2025 kelas akhir adalah 938.160 siswa SD, 911.625 siswa SMP, 399.260 siswa SMA, dan 442.692 siswa SMK. Pencairan dana PIP bisa dilakukan melalui teller bank atau mesin ATM.
"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus siswa SD dan SMP, wajib didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing," tulis keterangan unggahan.
Sebelum mencairkannya, pastikan Anda telah mengetahui dana PIP sudah masuk atau belum. Untuk itu, simak caranya berikut ini.
- Kunjungi situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Isi jawaban dari soal hitung yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul informasi lengkap beserta status dana. Namun, jika tidak termasuk dalam daftar penerima, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa data tidak ditemukan atau siswa bukan penerima PIP.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya untuk semua jenjang pendidikan dasar menengah:
Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
SMK program 4 tahun
- Kelas 13 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10, 11, dan 12 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11, 12, dan 13 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.