Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah memasuki akhir termin ketiga yang dijadwalkan pada Oktober hingga Desember. Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, peserta didik perlu memastikan statusnya sebagai penerima atau tidak, karena pergantian tahun akan terjadi sebentar lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pada awal tahun tidak ada jadwal pencairan, karena termin pertama dimulai pada Februari hingga April. Lantas, bagaimana cara mengetahui status penerima PIP?
Cara Cek PIP lewat HP
Proses pemeriksaan status penerima dana PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut langkah-langkahnya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id/home_v1/ melalui peramban (browser) yang terdapat di ponsel pintar (smartphone) atau personal computer (PC).
- Gulir layar hingga menemukan menu Cari Penerima PIP.
- Ketik nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
- Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
- Tekan tombol Cek Penerima PIP.
- Apabila siswa merupakan penerima PIP, maka layar akan menampilkan status penyaluran dana, seperti rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya.
Jadwal Pencairan PIP
Untuk diketahui, jadwal penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Dikdasmen), meliputi:
Termin I
Termin pertama dilaksanakan pada Februari hingga April. Termin pertama tersebut ditujukan kepada siswa penerima yang bersumber dari pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu, peserta didik harus sudah mempunyai rekening aktif. Salah satu kriteria penerima dari jalur DTKS tersebut adalah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sebelumnya sudah pernah memperoleh bantuan dana PIP.
Termin II
Kemudian, termin kedua dijadwalkan pada Mei hingga September. Termin kedua tersebut dikhususkan kepada peserta didik yang berasal dari data usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Selain itu, tahapan kedua juga ditujukan bagi siswa yang sebelumnya ditetapkan oleh surat keputusan (SK) nominasi di tahun berjalan dan sudah melakukan aktivasi rekening, sehingga selanjutnya ditetapkan melalui SK pemberian.
Termin III
Sementara tahap pencairan yang terakhir diselenggarakan pada Oktober hingga Desember. Penyalurannya dilakukan untuk penerima bantuan dana PIP yang berasal dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pembangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Besaran Dana PIP
Adapun dana bantuan PIP untuk peserta didik jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.800.000 per tahun. Berikut rinciannya untuk semua jenjang dikdasmen:
Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
SMK program 4 tahun
- Kelas 13 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10, 11, dan 12 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11, 12, dan 13 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
Pilihan editor: Cara Pengambilan Dana Bantuan PIP 2024 dan Aktivasi Rekening