Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu syarat untuk dapat mendaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DTKS meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Di dalam DTKS, terdapat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bantuan sosial tunai dan program Keluarga Harapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, bagaimana caranya mendaftarkan diri ke dalam DTKS? Apabila belum terdaftar di DTKS, maka dapat mendaftar dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor desa atau kelurahan. Kedua, mendaftar mandiri secara daring.
Mendaftar lewat desa atau kelurahan
1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Pejabat tingkat desa atau kelurahan akan bermusyawarah membahas apakah masyarakat yang bersangkutan layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara digunakan oleh dinas sosial kabupaten/kota untuk memverifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah lolos verifikasi dan validasi dimasukkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/walikota.
7. Hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Mendaftar secara daring
Masyarakat tidak mampu dapat mendaftar DTKS untuk KIP Kuliah melalui Aplikasi Cek Bansos. Berikut alurnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial.
2. Pilih opsi 'Buat Akun Baru' dan isi data yang diminta. Mulai dari nomor KK, Nomor Induk Kependudukan, data sesuai KTP, foto KTP, hingga swafoto dengan KTP.
3. Verifikasi data oleh Kementerian Sosial.
4. Jika data berhasil terverifikasi, maka akun akan diaktivasi dan pengguna dapat mengakses menu dalam aplikasi Cek Bansos.
5. Login ke aplikasi.
6. Pilih opsi 'Daftar Usulan' dan isi data sesuai dengan KTP.
7. Kementerian Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi.
Demikian cara mendaftarkan diri dalam DTKS untuk kebutuhan persyaratan KIP Kuliah. Pengajuan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor desa setempat atau mendaftar mandiri secara daring.