Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat diumumkan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang pada 20-21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut informasi cara melihat hasil PPDB Jawa Barat 2024 dan juga cara daftar ulangnya yang perlu diketahui.
Cara Melihat Hasil PPDB Jawa Barat 2024
Untuk mengetahui hasil PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat 2024, CPDB dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id.
- Tekan tombol ‘Cek Hasil Seleksi’.
- Pilih wilayah PPDB cabang Dinas Pendidikan (Disdik).
- Ketuk tombol ‘Lihat Selengkapnya’.
- Masukkan nomor pendaftaran, lalu klik tombol ‘Cari’.
- CPDB juga dapat melihat hasil PPDB dengan menekan tombol ‘Klik Disini!’ pada bagian Hasil Seleksi.
- Selanjutnya, pilih jenjang sekolah.
- Pilih kota dan pilih jenis sekolah atau ketik sekolah tujuan.
- Pada sekolah tujuan, ketuk tombol ‘Lihat’.
- Pilih jalur PPDB dan masukkan nomor pendaftaran pada kolom yang telah disediakan.
Jadwal PPDB Jawa Barat 2024
Adapun jadwal dan tahapan pelaksanaan PPDB jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat pada 2024 sebagai berikut:
PPDB Tahap 1
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan: Senin-Jumat, 3-7 Juni 2024.
- Uji kompetensi jalur prestasi untuk jenjang SMA: Senin-Rabu, 10-12 Juni 2024.
- Pengumuman hasil: Rabu, 19 Juni 2024.
- Daftar ulang: Kamis-Jumat, 20-21 Juni 2024.
PPDB Tahap 2
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan: Senin-Jumat, 24-28 Juni 2024.
- Uji bidang keahlian untuk jenjang SMK: Senin-Selasa, 1-2 Juli 2024.
- Pengumuman hasil: Jumat, 5 Juli 2024.
- Daftar ulang: Senin-Selasa, 8-9 Juli 2024.
Cara Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024
Sementara itu, tata cara daftar ulang PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Daftar ulang dilaksanakan secara daring (online) melalui portal web sekolah penerima, media sosial, media komunikasi WhatsApp, atau secara luring (offline) dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima. Peserta didik yang diterima, tetapi tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
CPDB yang tidak dapat mendaftar ulang hingga waktu yang telah ditentukan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani oleh orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Persyaratan daftar ulang secara online bagi CPDB yang dinyatakan diterima sesuai dengan petunjuk daftar ulang sekolah penerima. Jika pelaksanaan secara daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara offline dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran cetak asli dari laman PPDB Jawa Barat 2024.
- Menunjukkan bukti tanda diterima cetak asli.
- Menunjukkan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB asli.
CPDB yang tidak melakukan daftar ulang, kuota dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang telah memenuhi persyaratan, tetapi tidak masuk ke dalam kuota daya tampung. Pengisian kuota dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan tempat tinggal CPDB dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
MELYNDA DWI PUSPITA