Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANJIR bandang melanda kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Ahad, 2 Maret 2025. Bencana hidrometeorologi itu mengakibatkan beberapa fasilitas umum rusak, tanah longsor, dan korban jiwa. Hujan berkepanjangan telah merusak tujuh unit jembatan dan menyebabkan seorang warga meninggal karena terseret banjir. Air juga merendam Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Parung Panjang.
Menanggapi banjir yang melanda kawasan Puncak, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan tidak boleh ada bangunan permanen di daerah resapan air, termasuk hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. “Harusnya kan fungsinya sebagai resapan air. Tidak boleh ada bangunan permanen ini. Boleh ada wisata, tapi sangat terbatas,” kata dia ketika menginspeksi kawasan Puncak pada Kamis, 6 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengingatkan daerah hulu di DAS Ciliwung berperan sebagai wilayah aliran air bawah tanah dan resapan air. Karena fungsi penting tersebut, wilayah resapan air wajib menjadi kawasan lindung.
Namun pihaknya menemukan telah terjadi perubahan fungsi di hulu DAS Ciliwung, yang memiliki luas 15 ribu hektare pada 2010. Kemudian terjadi alih fungsi di lahan seluas 8 ribu hektare pada 2022 menjadi kawasan pertanian yang berdampak pada peningkatan area permukiman warga dan tempat wisata.
Perubahan fungsi kawasan menjadi permukiman dan tempat wisata itu berperan dalam peristiwa banjir besar yang menimpa Bekasi, Jakarta, dan Bogor pada pekan ini. “Dari 15 ribu hektare, 7 ribu hektare adalah kritis dan sangat kritis. Itu yang harus kita tanam. Kemudian ada 1.500 yang pemukiman di situ. Itu harus dipikirkan, dipindahkan,” kata dia.
Hanif menyebutkan kawasan hulu yang sudah kehilangan tutupan hutannya ditambah faktor lereng tidak mampu menahan curah hujan yang tinggi. Banjir bandang di kawasan Puncak menyebabkan satu korban jiwa dari Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor. “Kemudian kerugian ekonomi yang cukup besar. Ini kemudian yang membuat kami harus bekerja dengan cepat. Momen ini harus kita gunakan untuk mengoreksi kebijakan penggunaan landscape,” ujar dia.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan mendapatkan arahan dari Hanif untuk memverifikasi lapangan di wilayah hulu DAS Ciliwung beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.
Rizal mengatakan dalam verifikasi lapangan, KLH menemukan terdapat ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola salah satu perusahaan di wilayah tersebut. “Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16 ribu (hektare), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35 ribu hektare,” ujar Rizal di kawasan Puncak, Kamis.
“Tentunya, kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam,” kata dia menambahkan.
Mengenai bentuk penegakan hukum kepada pengelola, dia menyebut terdapat potensi sanksi administratif, perdata, dan pidana. Jika terbukti melanggar, pihak pengelola juga berpotensi harus mengganti kerugian kepada negara dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan.
Hanif bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto menginspeksi lokasi wisata yang dikelola PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land. Di keempat titik tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan mengenai dugaan pelanggaran hukum lingkungan termasuk ketiadaan persetujuan lingkungan karena wilayah itu masuk dalam kawasan lindung DAS Ciliwung.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata Hanif, para pengelola empat kawasan wisata tersebut dapat dikenai sejumlah langkah hukum termasuk sanksi administratif, perdata, atau pidana. Pihak pengelola juga dapat dikenai kewajiban membongkar bangunan permanen serta menanam pohon untuk pemulihan lahan.
Menteri LH Upayakan Rehabilitasi DAS Ciliwung untuk Cegah Banjir
Hanif mengatakan pihaknya mengupayakan rehabilitasi hulu DAS Ciliwung di kawasan Puncak, termasuk solusi terkait permukiman di wilayah itu, sebagai bagian dari upaya mencegah banjir. Hanif menyebutkan terjadi perubahan fungsi kawasan lindung yang seharusnya menjadi daerah resapan air di hulu DAS Ciliwung. “Analisis saintifiknya tidak boleh ada permukiman di situ. Tentu upaya-upaya kerja keras antara pemerintah pusat, pemerintah DKI, dan pemerintah Jawa Barat menjadi penting,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam inspeksi itu, pihaknya sudah memasang papan pengawasan lingkungan di empat titik termasuk perkebunan teh serta kawasan wisata yang tepat berada di badan sungai. Langkah itu dilakukan mengingat degradasi lahan di hulu DAS Ciliwung berpengaruh terhadap kejadian banjir yang melanda wilayah Jakarta dan Bekasi. Terutama kehilangan tutupan hutan dan pohon yang dapat menahan air serta tanah di wilayah hulu.
Bupati Bogor akan Bongkar Bangunan Perusak Lingkungan di Puncak
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto mendukung penertiban bangunan yang dilakukan oleh KLH dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Puncak. Sebab, kata dia, keberadaan bangunan atau objek tersebut telah menyebabkan banjir dan longsor di permukiman akibat alih fungsi hutan.
Rudy menuturkan pemasangan plang pengawasan terhadap empat objek wisata di kawasan Puncak, yang diduga melanggar status alih fungsi hutan, adalah awal langkah tindak lanjut penertiban kawasan itu.
Dia menyebutkan pihaknya juga akan mencabut izin dan membongkar bangunan tanpa terkecuali dan tanpa pandang bulu. “Masyarakat harus bersabar, penertiban bangunan yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah dimulai dan sesuai kewenangannya ada di pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hari ini, beberapa bangunan yang melanggar disegel dan satu di antaranya langsung dibongkar,” kata dia usai pemasangan plang di Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, sebelum pemerintah pusat dan Pemprov Jabar menyegel bangungan tersebut, dia sudah menerbitkan peraturan bupati tentang pencabutan pendelegasian kewenangan beberapa perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis ke dirinya sebagai kepala daerah. “Beberapa perizinan kita cabut wewenangnya dari SKPD ke Bupati Bogor sebagai bahan dari evaluasi,” kata Rudy.
Langkah itu diambil agar tidak terulang pemberian izin yang asal-asalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan. Rudy pun memerintahkan jajaran Pemkab Bogor membuat kajian agar bisa objektif, termasuk dengan mencabut izin yang sebelumnya diterbitkan. Bahkan, jika didapati ada pejabat Kabupaten Bogor yang memberikan izin secara serampangan, akan diberi sanksi tegas.
Wamen PU Berencana Relokasi Rumah di Bantaran Sungai Ciliwung
Adapun Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti berencana merelokasi rumah di bantaran Sungai Ciliwung di kawasan Puncak. Relokasi dilakukan untuk normalisasi sungai guna meminimalkan terjadinya banjir. “Saya sudah ke Cisarua. Ini mesti ditata kembali untuk penempatan rumah-rumah dan izin-izin rumah,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Maret 2025.
Mengenai relokasi ini, Diana akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Diana juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait mengenai izin rumah di sekitar bantaran kali itu. “Saya juga sudah bicara dengan Pak Ara. Mungkin nanti bisa bantu juga, bantu untuk rumah-rumah direlokasi,” kata dia.
Diana juga mengimbau masyarakat tidak tinggal di bantaran sungai karena akan mempersempit badan sungai. “Saya melihat bahwa sungai yang dulunya lebar, sekarang menjadi sempit karena banyak sekali rumah-rumah di bantaran sungai. Air itu tentunya mencari jalannya sendiri, sehingga harapan saya jangan dihuni,” ujarnya.
Mahfuzulloh Al Murtadho, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Cara Pemerintah Daerah Siasati Efisiensi Anggaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini