Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Soeharto Membagi Anggota dan Simpatisan PKI dalam 3 Golongan

Soeharto bersama aparatus Orde Baru membagi-bagi anggota dan simpatisan PKI ke dalam 3 golongan. Mendapat perlakuan sesuai jenis golongan.

8 Oktober 2021 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menyaksikan film pengkhianatan G30S/PKI pada acara nonton bareng di Bundaran Mall Graha Cijantung, Jakarta, 23 September 2017. Kopassus mengadakan nonton bareng film pengkhianatan G30S/PKI untuk mengingatkan kembali sejarah pemberontakan PKI terhadap NKRI yang ingin merubah ideologi Pancasila menjadi paham komunis dan memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahaya laten komunis. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi G30S yang menculik dan membunuh para jenderal TNI AD, memunculkan hura-hara, kemarahan massa dan memunculkan kekerasan di tingkat elite hingga di masyarakat bawah.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi penumpasan para simpatisan dan anggota PKI segera dilancarkan oleh Soeharto, yang saat itu dengan efektif menguasai Angkatan Darat, setelah kosongnya pimpinan TNI AD. Banyak, ribuan atau mungkin jutaan orang anggota dan simpatisan PKI ditangkap dan dibunuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa tahun kemudian, setelah Soeharto menjadi Presiden RI, ia mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengendalikan dan mengawasi orang-orang diduga terkait dengan PKI, yang sudah dilarang dan diharamkan di Indonesia.     

Soeharto bersama aparatus Orde Baru membagi 3 golongan orang-orang yang terkait dengan PKI, yang disimbolkan dengan susunan abjad, mulai dari golongan  A, golongan B, golongan C.

Setiap golongan ini ditinjau dari derajat keterlibatannya terhadap peristiwa G30S. Setiap golongan akan mendapat perlakuan yang berbeda.  

Pertama, Golongan A, golongan ini merupakan kelompok orang-orang yang terlibat langsung dalam aksi pemberontakan G30S, mulai dari setingkat daerah pusat sampai daerah.

Orang yang masuk Golongan A diproses secara hukum di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) setingkat pusat, sedangkan ditingkat daerah diproses di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiti).  

Kedua, Golongan B, merupakan sekelompok orang yang tidak terlibat langsung dalam peristiwa G30S. Golongan B merupakan orang yang termasuk dalam anggota PKI atau pengurus organisasi masyarakat yang berasas pemahaman PKI. Golongan B termasuk orang-orang yang dinilai menghambat penumpasan PKI.

Mereka yang termasuk golongan B diasingkan dan ditempatkan di suatu kawasan khusus. Dalih pengasingan ini adalah untuk menjaga kondisi dan tidak memunculkan kemarahan masyarakat. Selain itu agar mereka tidak menghambat upaya penertiban yang dijalankan pemerintah.  

Ketiga, Golongan C yakni orang tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa G30S. Golongan C ini masih dibagi 3 kelompok lagi, yakni golongan CI, C2, C3. Seperti yang dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 1975 menyebutkan bahwa Golongan C1  terlibat dalam "Peristiwa Madiun", dalam pemberontakan G30S dalam bentuk tindakan-tindakan maupun ucapan-ucapannya.

Selanjutnya ada  Golongan C 2, kelompok golongan ini merupakan anggota biasa bekas organisasi massa yang diyakini berafiliasi dengan PKI. Ada pula, Golongan C3 ini merupakan golongan C simpatisan PKI melalui tulisan-tulisan, perbuatan-perbuatan atau tulisan.    

Jika berdasarkan dari Kepres yang ada, seseorang yang tergolong kelompok C, bekerja disebuah instansi pemerintahan dan berstatus pegawai negeri sipil mendapatkan perlakuan khusus dengan syarat mereka dapat pecat sementara. Namun untuk golongan C1, PNS bakal dipecat secara langsung dengan tidak hormat.

Sedangkan untuk golongan C2 dan C3 dikenakan biaya administrati, ditinjau dari sejauh mana keterlibatan mereka dalam G30S, PKI, menyebarkan paham PKI atau di dalam organiasasi yang berafiliasi ke PKI.

TIKA AYU

Baca juga: Kopkamtib dan Operasi Penumpasan Simpatisan dan Anggota PKI Pasca G30S

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus