Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cerita Haris Azhar Pernah Jadi Korban Fitnah Rudi Valinka, Buzzer yang Kini Jabat Stafsus Menkomdigi

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku pernah menjadi korban fitnah atau penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Rudi Valinka alias Kurawa.

17 Januari 2025 | 08.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengaku pernah menjadi korban fitnah atau penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Rudi Valinka alias Kurawa. Peristiwa itu terjadi pada 2021 silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Haris, penyebaran berita bohong oleh Rudi Valinka dilakukan melalui akun Twitter--sekarang X, @kurawa. Unggahan itu berisi narasi yang menyatakan Haris Azhar sebagai advokat mafia tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Cuma ingetin lagi aja, kenapa Mafia Tanah di Indonesia begitu kuat. Karena mereka mampu "membeli" dedengkot Front Pembela Penjaga Moral Dunia Indonesia spt ini. Berharap agar Kapolri kita bisa tebas kelompok2 ini tanpa terpengaruh kicauan2 moral mereka," tulis Kurawa dalam postingannya pada Februari 2021 silam.

Tuduhan itu dibantah oleh Haris Azhar. "Saya dituduh sebagai advokat mafia tanah. Padahal sebetulnya dia sedang membela mafia tanah, tapi malah menuduh kami," kata Haris saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2025.

Kenyataannya, ujar Haris, tanah milik kliennya itu yang justru ingin diambil oleh Kurawa dan kelompoknya. Sebab, kata Haris, tanah milik kliennya itu juga didukuki oleh perusahaan tempat Kurawa bekerja.

"Jadi Kurawa itu ikut turut serta menuduh, membangun fitnah di ranah publik digital untuk mengambil tanah klien saya," ucapnya.

Dia berujar bukan satu-satunya orang yang menjadi korban fitnah Kurawa. Menurut dia, dalam konteks kasus mafia tanah, Kurawa beserta gerombolannya juga menyerang orang ataupun pemerintah yang berusaha memerangi mafia tanah.

Haris menilai penyebaran fitnah yang dilakukan Kurawa ini berkenaan dengan praktik bisnis industri hukum. Ada kepentingan yang mengarah kepada tindakan meraup keuntungan, dengan menciptakan sengketa terhadap kasus yang sedang berjalan.

Dia mengatakan tuduhan ini telah terbantahkan. Salah satunya banyaknya putusan pengadilan terhadap kasus sengketa tanah yang menjerat orang-orang yang dibela Kurawa.

Meski begitu, aktivis HAM ini tak menutup kemungkinan bakal mengadukan tindakan Kurawa ke pemerintah. Terlebih lagi posisi Kurawa yang kini memiliki jabatan di pemerintahan.

Kurawa alias Rudi Valinka dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital. Kurawa yang dikenal sebagai sosok pendengung atau buzzer kini menduduki posisi Staf Khusus Menteri Bidang Strategi Komunikasi.

"Saya lagi memikirkan upaya hukumnya. Saya masih mencari cara yang baik untuk menyampaikan ke pemerintah," kata Haris.

Tempo telah berupaya meminta penjelasan kepada Rudi Valinka alias Kurawa untuk memberikan keterangan atas hal tersebut. Namun, pesan dan telepon yang ditujukan ke nomor pribadinya belum berbalas hingga berita ini ditulis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus