Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Daftar 24 Daerah yang Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Menurut Putusan MK

MK resmi memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

25 Februari 2025 | 18.33 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Februari 2025. Antara/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK," kata Komisioner KPU August Mellaz, Selasa, 25 Februari 2025 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah pembacaan putusan, KPU kini tengah mengkaji aspek hukum, teknis penyelenggaraan, dan konsekuensi anggaran dari PSU. Selain itu, KPU melakukan koordinasi dengan jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan sesuai aturan.

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri," kata Mellaz. 

Sebelumnya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah setelah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 dengan total 40 perkara.

Menurut informasi di laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Selain itu, MK mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Daftar 24 Daerah yang Wajib Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK:

1. Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025

2. Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025

3. Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025

4. Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025

5. Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

6. Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

7. Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

8. Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

9. Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

10. Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025

11. Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

12. Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025

13. Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

14. Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025

15. Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

16. Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025

17. Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025

18. Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025

19. Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025

20. Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025

21. Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025

22. Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025

23. Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025

24. Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus