Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bapak Disinggung, Angket Diusung

Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera berupaya mengegolkan hak angket. Bakal kandas karena minim dukungan.

1 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bersama jajaran pengurus Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, Juli 2018. Dok TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penggunaan hak angket.

  • Partai Keadilan Sejahtera pun berupaya mengegolkan hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah itu.

  • Kedua partai melobi partai lain, termasuk pendukung pemerintah.

SEGEPOK dokumen bertumpuk di meja kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Benny K. Harman, pada Selasa, 28 Januari lalu. Tiap dokumen terdiri atas sebelas lembar kertas, sepuluh di antaranya berisi kronologi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya beserta alasan perlunya hak angket untuk menyelidiki kasus tersebut. Di halaman terakhir, tercantum tabel untuk tanda tangan anggota Dewan yang mendukung pembentukan panitia khusus kasus Jiwasraya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan dokumen tersebut akan disebarkan ke berbagai fraksi. “Kami ajukan ke Partai Keadilan Sejahtera, Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional,” kata anggota Komisi Hukum DPR itu. Benny salah satu politikus Demokrat yang menggalang dukungan pengajuan hak angket—hak anggota DPR untuk menyelidiki dugaan penyimpangan oleh pemerintah. Menurut dia, 54 anggota Demokrat dipastikan menandatangani pengajuan hak angket.

Sikap legislator Demokrat mengusung hak angket bulat lantaran ada instruksi dari Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono. Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Renanda Bachtar bercerita, Yudhoyono terkejut atas pernyataan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Desember 2019 bahwa persoalan Jiwasraya terjadi sejak sepuluh tahun lalu. Yudhoyono merasa pernyataan itu terkait dengan dua periode kepemimpinannya selama 2004-2014. “Setelah itu, Bapak lebih concern lagi dengan kasus Jiwasraya,” katanya.

Menurut Renanda, bosnya kian geregetan setelah DPR memilih membentuk panitia kerja alih-alih menggulirkan hak angket. Ada tiga panitia kerja di Senayan, yaitu di Komisi Hukum, Komisi Badan Usaha Milik Negara, dan Komisi Keuangan. Komisi Hukum mengawal persoalan pidana kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung, sementara Komisi BUMN berfokus pada penyehatan perusahaan tersebut. Adapun Komisi Keuangan menitikberatkan pembenahan industri keuangan.

Yudhoyono, ujar Renanda, menghubungi sejumlah mantan menteri bidang ekonomi pada masa pemerintahannya untuk mendapat informasi tentang prahara di Jiwasraya. Di antaranya Sri Mulyani Indrawati dan Muhammad Chatib Basri. Keduanya menjabat Menteri Keuangan saat Yudhoyono menjadi presiden. Sri Mulyani tak menjawab pertanyaan dari Tempo saat ditemui di Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, pada Rabu, 29 Januari lalu. Adapun Chatib mengatakan bahwa ia bertemu dengan Yudhoyono hanya untuk bersilaturahmi dan tidak pernah membicarakan soal Jiwasraya.

Pada Ahad, 19 Januari lalu, Yudhoyono juga mengundang kader Demokrat di Komisi BUMN dan Komisi Keuangan ke rumahnya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Sehari kemudian, giliran kader yang bertugas di Komisi Hukum DPR yang dipanggil. Kepada tetamunya itu, Yudhoyono mempertanyakan pembentukan panitia kerja, yang ia nilai tak efektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Benny Harman, yang hadir dalam pertemuan itu, membenarkan cerita tersebut. “Saya juga menyampaikan bahwa panitia kerja tidak akan mampu membongkar persoalan Jiwasraya secara menyeluruh,” ujarnya. Sebab, panitia kerja tidak punya kekuatan penuh untuk memanggil mereka yang terlibat dalam skandal Jiwasraya. Sedangkan dengan hak angket, DPR bisa memanggil paksa siapa pun, termasuk mereka yang menjadi tersangka dan sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Yudhoyono kemudian memutuskan Demokrat mengajukan hak angket, juga tetap bergabung dalam panitia kerja di tiga komisi yang sudah mulai menggelar rapat. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Demokrat yang juga putra Yudhoyono, Edhi Baskoro, pada Rabu, 28 Januari lalu. Renanda dan Benny menyebutkan rentetan pertemuan itu pun mendorong Yudhoyono mengeluarkan pernyataan di akun Facebook-nya yang berjudul “Penyelesaian Kasus Jiwasraya Akan Selamatkan Negara dari Krisis yang Lebih Besar”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Umum Demokrat Sjarifuddin Hasan mengatakan Yudhoyono juga memerintahkan sejumlah kadernya menyusun konsep hak angket dan menggencarkan lobi terhadap fraksi lain di DPR. “Ada pertemuan antara pimpinan fraksi,” tutur mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini membenarkan kabar bahwa ia telah bertemu dengan pimpinan Demokrat. “Semua anggota DPR dari PKS, 50 orang, sudah meneken pengajuan hak angket,” ucapnya. Jazuli yakin penggunaan hak angket bakal membuka semua informasi tentang kasus Jiwasraya.

Benny K. Harman. ANTARA/Galih Pradipta

Meski jumlah kursi Demokrat dan PKS mencapai 104, atau melebih syarat pengajuan hak angket, mereka masih membutuhkan dukungan partai lain agar panitia khusus bisa terbentuk. Berdasarkan aturan, hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 anggota dari sedikitnya dua fraksi. Tapi hak itu baru bisa digunakan jika separuh dari anggota yang hadir dalam rapat paripurna setuju. Rapat itu pun harus dihadiri oleh minimal separuh dari total 575 anggota DPR. Andaikan semua anggota DPR hadir, hak angket harus disetujui oleh minimal 288 anggota. Masalahnya, DPR didominasi partai pendukung pemerintah, yang memiliki 427 kursi.

Pada Kamis, 30 Januari lalu, Jazuli menemui sejumlah politikus Partai NasDem, yang merupakan pendukung pemerintah. Pertemuan yang diselenggarakan di ruang Fraksi NasDem itu merupakan lanjutan persamuhan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dengan Presiden PKS Sohibul Iman sehari sebelumnya. Dalam persamuhan di kantor NasDem di Cikini, Jakarta Pusat, Surya Paloh menyatakan partainya masih membuka opsi mengajukan hak angket. Dia mewanti-wanti pemerintah supaya bisa menuntaskan perkara Jiwasraya. “Kalau enggak, enggak ada salahnya kami balik lagi mengusulkan pansus,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Fraksi NasDem Charles Melkiansyah menuturkan, dalam pertemuan di ruang fraksinya itu, Jazuli dua kali mengajak partainya mendukung hak angket. Tapi Charles menegaskan bahwa NasDem belum mengambil keputusan. “Panitia kerja sudah berjalan dan sejauh ini masih efektif,” katanya. Jika panitia kerja tak efektif, Charles menambahkan, “Kami akan banting setir.” Dalam pertemuan itu, ucap Charles, ada pula kesepakatan kerja sama dengan PKS jika NasDem mendukung hak angket. Dia mencontohkan, PKS bakal menyokong rancangan undang-undang yang digagas NasDem.

Baik Demokrat maupun PKS tak mempersoalkan bakal kandasnya hak angket jika tak mendapat sokongan partai lain. Menurut Benny Harman, Yudhoyono sudah mengetahui kemungkinan tersebut dan tetap menginstruksikan para legislator partainya memperjuangkan hak angket. “Yang penting kami sudah berikhtiar,” tutur politikus PKS, Ledia Hanifa Amaliah.

HUSSEIN ABRI DONGORAN, DEVY ERNIS, BUDIARTI UTAMI PUTRI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus