Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gonjang-Ganjing Jiwasraya

KASUS gagal bayar Jiwasraya diduga meliputi 17 ribu investor dan 7,7 juta nasabah.

1 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jiwasraya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Made with Flourish



Pendukung Vs Penolak Angket 

Koalisi Pendukung Pemerintah (Total: 427)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Non-Koalisi (Total: 148)

 

Penolak Hak Angket (Total: 368)

 

Pendukung Hak Angket (Total: 104)

 

Belum Bersikap (Total: 103)

 
288 Suara yang dibutuhkan untuk angket
(dengan catatan 575 anggota DPR menghadiri rapat paripurna)
 
 

 

ANGKET 

MENJADI hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang, hak angket mulai digulirkan untuk kasus Jiwasraya. Sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, sejumlah rekomendasi panitia angket tidak terlihat hasilnya.

 

Syarat:

- Diajukan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
- Pengusulan menyertakan dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan
- Disetujui lebih dari separuh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR

 

Tiga Panitia Kerja untuk Jiwasraya

1. Komisi Hukum
Membahas kasus hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung.

2. Komisi Keuangan
Membahas kasus Jiwasraya dan industri keuangan secara menyeluruh

3. Komisi BUMN
Membahas penyehatan Jiwasraya dan pengem­balian uang nasabah

 


 

HAK ANGKET DI DUA ZAMAN

 
 
NASKAH: PRAMONO
BAHAN: Arsip majalah Tempo, Otoritas Jasa Keuangan, Tempo.co 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Stefanus Pramono

Stefanus Pramono

Bekerja di Tempo sejak November 2005, alumni IISIP Jakarta ini menjadi Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum. Pernah meliput perang di Suriah dan terlibat dalam sejumlah investigasi lintas negara seperti perdagangan manusia dan Panama Papers. Meraih Kate Webb Prize 2013, penghargaan untuk jurnalis di daerah konflik, serta Adinegoro 2016 dan 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus