Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendukung Vs Penolak Angket
Koalisi Pendukung Pemerintah (Total: 427)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Non-Koalisi (Total: 148)
Penolak Hak Angket (Total: 368)
Pendukung Hak Angket (Total: 104)
ANGKET
MENJADI hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang, hak angket mulai digulirkan untuk kasus Jiwasraya. Sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, sejumlah rekomendasi panitia angket tidak terlihat hasilnya.
Syarat:
- Diajukan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
- Pengusulan menyertakan dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan
- Disetujui lebih dari separuh anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
Tiga Panitia Kerja untuk Jiwasraya
1. Komisi Hukum
Membahas kasus hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung.
2. Komisi Keuangan
Membahas kasus Jiwasraya dan industri keuangan secara menyeluruh
3. Komisi BUMN
Membahas penyehatan Jiwasraya dan pengembalian uang nasabah
HAK ANGKET DI DUA ZAMAN
NASKAH: PRAMONO
BAHAN: Arsip majalah Tempo, Otoritas Jasa Keuangan, Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo