Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bernama lengkap Patuan Bosar Ompu Pulo Batu Sinambela, salah seorang pejuang bangsa ini dikenal luas sebagai Sisingamangaraja XII. Raja asal Toba, Sumatera Utara yang lahir 18 Februari 1845 dan tutup usia pada 17 Juni 1907.
Kilas Balik Kematian Sisingamangaraja XII
Mengutip situs Indonesiana di alamat indonesiana.id, sebelum tewas, pasukan Belanda, Kolonel Macan atau Brigade Setan lebih dulu mengepung Sisingamangaraja XII beserta keluarga dan pengikutnya. Karena suasana tidak kondusif, kaum wanita dan anak-anak diungsikan secara berkelompok-kelompok, walau tetap saja mereka tertangkap oleh Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski tidak menyerah dan melakukan perlawanan terhadap pasukan Belanda, pada 17 Juni 1907, di pinggir bukit Aek Sibulbulon, Desa Si Onom Hudon, Perbatasan Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Dairi (sekarang) Sisingamangaraja XII pada akhirnya meregang nyawa, usai mendapat tembakan peluru tajam Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sisingamangaraja XII tewas bersama tiga anaknya, Patuan Nagari, Patuan Anggi, dan Lopian. Diikuti kematian-kematian pengikut, dan beberapa panglima asal Aceh yang turut serta melawan Belanda kala itu.
Sementara pengikut-pengikut yang selamat berpencar dan tetap berusaha mengadakan perlawanan, keluarga Sisingamangaraja XII yang tersisa terpaksa menerima cercaan dan hinaan dari lingkungan sekitar, sebelum akhirnya mereka ditawan di Internering Pearaja, Tarutung.
Kala itu, jenazah Singamangaraja XII, Patuan Nagari dan Patuan Anggi dibawa dan dikuburkan Belanda di tangsi Tarutung. Kemudian pada 1953, jenazah ketiganya dipindah kuburkan ke Makam Pahlawan Nasional Soposurung Balige yang dibangun pemerintah, keluarga dan masyarakat setempat. Artinya setelah 46 tahun makamnya ditemukan dan dipindahkan.
Pada 19 November 1961, sang raja Sisingamangaraja XII resmi memperoleh gelar pahlawan kemerdekaan Republik Indonesia lewat Surat Keputusan Pemerintah Republik Indonesia No. 590/1961.
DELFI ANA HARAHAP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.