Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengatur tangkapan nelayan melalui program Penangkapan Ikan Terukur. Dalam program itu, turut diatur zona tangkap dan kuota ikan saat melaut. Tujuannya, untuk mencegah penangkapan yang berlebihan dan meningkatkan keadilan kesejahteraan nelayan.
Dilansir dari Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, berjudul Mengupas Tata Kelola Perikanan Nasional Melalui PP No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur Demi Mewujudkan Blue Economy karya Luthfia, S.S, Kementerian Kelautan dan Perikanan meyakini kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota adalah realisasi menjalankan blue economy.
Dilansir dari berbagai sumber, inilah fakta-fakta aturan tersebut:
1. Telah Disahkan Sejak Maret 2023
Aturan mengenai penangkapan ikan terukur telah diatur dalam PP No. 11 Tahun 2023 dan disahkan pada bulan Maret 2023 lalu. Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi sumber daya perikanan Indonesia dari eksploitasi industri yang berlebihan. Namun, demikian terkait realisasinya masih dalam tahap wacana serta penundaan.
2. Alasan Penundaan yang Kurang Persiapan
Meskipun sudah digembar-gemborkan dalam pemberitaan, nyatanya program penangkapan ikan secara terukur ini masih belum direalisasikan. Dilansir dari Ombudsman Republik Indonesia, Sekjen KKP Trian Yunan menjelaskan bahwasannya pihaknya masih perlu mematangkan mekanisme, prosedur, hingga simulasi atas program tersebut agar berjalan lancar.
3. Direncanakan dimulai tahun 2025
Dilansir dari koran Tempo, pelaksanaan penangkapan secara terukur ini memerlukan fasilitas pemantauan yang memadai. Selain itu, pihak KKP juga mendapat aspirasi dari para pelaku pengusaha di industri perikanan tentang nilai ekspor yang turun akibat dampak program ini.
4. Membutuhkan infrastruktur canggih
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut. Namun, sejumlah infrastruktur penunjang untuk menjalankan aturan tersebut masih diupayakan.
Saat ini, belum ada data rinci mengenai kuota penangkapan ikan oleh nelayan dan populasi perikanan. Sejumlah alat penting untuk menunjang kebijakan itu juga masih disiapkan, misalnya 20 satelit nano, perangkat sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP), termasuk vessel monitoring system untuk kapal pengusaha besar maupun kecil.
5. KKP Berspekulasi Tidak Akan Ada Pihak yang Dirugikan
Meski beberapa kali menimbulkan polemik dari nelayan ataupun pengusaha, KKP berusaha menyosialisasikan bahwa program ini untuk kebaikan bersama. Mengacu atas peraturan.bpk.go.id keuntungannya selain untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan yakni terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak saling tumpang tindih.
MELINDA KUSUMA | YOHANES PASKALIS
Pilihan Editor: Ganjar Janji Perkuat Keamanan Laut dan Tenggelamkan Kapal Asing
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini