Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, mengatakan disertasinya soal hubungan intim di luar nikah bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bicara masalah tafsir untuk membantu menemukan alternatif bagi negara yang kesulitan merumuskan hukum. Tapi disertasi saya malah dianggap musibah,” kata Abdul Aziz dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2019. Abdul Azis mengatakan menggunakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disertasi Abdul Aziz berjudul Konsep Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital. Anggota Majelis Ulama Indonesia Komisi Dakwah Sukoharjo, Jawa Tengah tahun 2005 ini berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan delapan orang anggota tim penguji pada Rabu, 28 Agustus 2019, di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Abdul Aziz pun mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Abdul Aziz menjelaskan tentang Hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Dalam Al-Quran, kata dia, tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.
Abdul Aziz menjelaskan disertasi tersebut muncul dari kegelisahan dan keprihatinannya terhadap beragam kriminalisasi hubungan intim nonmarital konsensual. Yaitu, hubungan seksual di luar pernikahan yang dilandasi persetujuan atau kesepakatan.
Hubungan intim di luar pernikahan selama ini mendapatkan stigma. Misalnya, penggerebekan dan penangkapan sewenang-wenang di ruang-ruang privat. Abdul Aziz juga mencontohkan kriminalisasi dalam bentuk hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001. "Hukuman rajam melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Doktor UIN Yogyakarta mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur. Konsep itu menyebutkan bahwa hubungan intim di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.