Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Seminar Telaah Disertasi Hubungan Intim Tanpa Nikah Dibatalkan

Seminar ini sedianya membahas disertasi Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, soal pemikiran Syahrur.

5 September 2019 | 14.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Abdul Aziz (kiri), penulis disertasi hubungan intim di luar nikah pemikiran Muhammad Syahrur, bersama penguji sekaligus promotor, Khoiruddin Nasution (tengah) dan Sahiron, dalam konferensi pers di Kampus UIN Yogya pada Selasa, 3 September 2019. TEMPO/Shinta Maharani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seminar pembahasan disertasi Milk Al-Yamin dalam Perspektif Fiqih, Telaah Kritis Disertasi Abdul Aziz Program Doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dibatalkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedianya, acara ini digelar di Kantor Kementerian Agama Tangerang Selatan pada Kamis, 5 September 2019, pukul 13.00. Dalam undangannya, seminar digelar dengan tujuan untuk membahas dan mengkaji secara mendalam konsep Milk Al-Yamin agar tak terjadi kesalahpahaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seminar ini mulanya akan diisi oleh Ahmad Tholabi Kharlie, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta. Terkait pembatalan seminar, Kemenag Tangsel tak mengetahui pasti alasannya.

"Saya enggak paham. Tapi intinya kami hanya ketempatan saja. Saya rasa UIN Jakarta yang menyelenggarakan," kata Imam Soyfan, Staf Umum Kemenag Tangerang Selatan kepada Tempo pada Kamis, 5 September 2019.

Selain Ahmad Tholabi, seminar ini sedianya juga turut menghadirkan Almahdi Akbar dari Kemenag Tangerang Selatan, dan Sirojudin dari Majelis Ulama Indonesia Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Abdul Aziz, doktor dari UIN Yogyakarta, tetap mempertahankan disertasinya tentang hubungan intim di luar nikah yang tidak melanggar hukum Islam meski menuai kontroversi.

Abdul Azis mengatakan Tafsir Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang ia gunakan bisa ditawarkan untuk membantu negara dalam merumuskan hukum alternatif. Tafsir itu bisa digunakan untuk melawan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dituduh berzina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus