Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) Surabaya Mochammad Thanthowy Syamsuddin mengatakan kebijakan pemangkasan anggaran membuat pemerintah mengingkari amanah konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan perhitungannya, alokasi pendidikan dari APBN 2025 yang semula Rp722 triliun kini tersisa Rp607,4 triliun imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran. Jumlah itu, kata dia, hanya memenuhi 16,77 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.621,3 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemangkasan membuat anggaran pendidikan hanya 16,77 persen. Padahal, konstitusi mewajibakan dua puluh persen dari APBN untuk pendidikan,” kata Thanthowy saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2025.
Thanthowy mengatakan, anggaran yang dipangkas sekitar seratus triliun itu merupakan pemotongan dari beberapa pos anggaran seperti dana alokasi umum, dana transfer ke daerah, hingga alokasi kementerian dan lembaga.
Khusus kementerian, Thanthowy melihat ada pemangkasan yang besar pada empat kementerian yang fokus mengurus pendidikan. Empat kementerian itu memangkas anggaran mencapai Rp 43,6 triliun.
Rinciannya, kementerian kebudayaan dipangkas sebesar Rp 1,1 triliun; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas sebesar Rp 8 triliun; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dipangkas sebesar Rp 22,5 triliun; dan kementerian agama dipangkas sebesar Rp 11,5 triliun.
Memang, bisa saja anggaran program makan bergizi gratis sebesar Rp 71 triliun dianggap masuk pos pendidikan. Namun, bila ditambah pun alokasi tetap di bawah batas konstitusional, hanya mencapai 18,73 persen.
“Jadi apa pun yang dilakukan oleh pemangkasan ini baik MBG masuk atau enggak, sebenarnya ini sudah melanggar amanat konstitusi,” kata dia.
Thanthowy menilai, makan bergizi tidak layak masuk dalam pos anggaran pendidikan. Sebab, Prabowo Subianto saat kampanye pilpres 2024 menegaskan makan bergizi bertujuan menurunkan stunting. Bagi Thanthowy, penurunan stunting merupakan bagian dari program kesehatan. “Jadi ini lebih program bantuan nutrisi. Ini lebih ke bidang kesehatan,” kata dia.
Menurut Thanthowy, anggaran yang hanya 16,77 persen menunjukkan pemerintah tidak memprioritaskan sektor pendidikan. Anggaran justru dialihkan ke hal-hal tidak produktif. Pemerintah, kata dia, seharusnya memangkas anggaran yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
“Seperti pengurangan jumlah staf khusus presiden, alokasi belanja birokrasi yang berlebihan, dan penyusunan kabinet gendut yang justru menambah inefisiensi,” kata dia.
Selain itu, Thanthowy memprediksi, pemangkasan anggaran pendidikan ini akan berdampak kepada sejumlah program pemerintah. Program itu seperti pemberian beasiswa, revitalisasi PTN untuk pembangunan, revitalisasi sekolah, hingga subsidi kepada kampus swasta.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025. Ia menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun.
Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Namun belakangan muncul perdebatan karena pemangkasan anggaran kementerian/lembaga tersebut dinilai berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Merespons polemik tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan rekonstruksi lagi target pemangkasan di setiap kementerian/lembaga. Kemenkeu kemudian melaksanakan penyusunan ulang dan membahasnya dengan para menteri dan kepala lembaga Selasa, 11 Februari 2025. Setelah ditetapkan Kemenkeu, K/L harus membahasnya dengan mitra komisinya masing-masing di DPR untuk dapat persetujuan.
Hasil rekonstruksi membuat target pemangkasan berubah. Ada kementerian/lembaga yang targetnya tetap, ada yang turun, ada pula yang semula tak terdampak pemangkasan, akhirnya terdampak. Misal anggaran Kementerian PPN/Bappenas yang semula ditetapkan kena pangkas Rp 1.077,9 miliar.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi UU Minerba jadi Undang-undang