Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Fitria Ayuningtyas menolak jika salah satu karya jurnalnya disebut memalsukan informasi. Hal ini sebagai respons pernyataan Komisi Etik Penelitian (KEP) Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta (VJ) soal jurnal yang diketuai oleh Fitria melanggar etik berat sebab mencantumkan nomor ethical clearence yang disebut tidak pernah dikeluarkan KEP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada yang dipalsukan. Hanya maladministrasi," ucapnya kepada Tempo, Kamis malam, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya Fitria mencantumkan nomor kontrak penelitian yang ia klaim dikeluarkan oleh KEP, "This research been approved by Research Ethics Committee Nomor 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022, dated October 3, 2022, issued by the Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia," tulis Fitria dalam jurnal berjudul Komunikasi Pembelajaran Bagi Anak Autis.
Sementara KEP mengklaim tak pernah mengeluarkan nomor tersebut, di mana untuk mendapatkan ethical clearence memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab KEP. Ethical clearence berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilakukan sesuai protokol, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga.
Artikel itu sendiri sudah terbit di jurnal International Cogent Social Science (SCOPUS) pada 13 Mei 2024. KEP kemudian meminta Fitria menarik artikel tersebut, tapi tak kunjung dicabut hingga 4 Juni 2024.
Fitria berujar sudah mengirimkan permohonan kepada KEP untuk merivisinya. "Sudah saya kirimkan permohonan untuk take down, sekaligus apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024?" ucapnya kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Usai permohonan itu dikirim, ia melihat nomor itu sudah direvisi oleh publisher menjadi nomor ethical clearence yang dikeluarkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M).
"This research has been approved by the Institute for Research and Community Service, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, No. 501.1/UN.61.4/2022, dated October 3, 2022, issued by the Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia," tulis revisi artikel tersebut.
Sebagai informasi, untuk menerbitkan jurnal, peniliti harus memenuhi syarat substansi dan syarat administrasi. Syarat substansi itu misalnya, peneliti tidak boleh melakukan plagiarisme. Fitria menjelaskan, secara substansi, jurnal mereka tidak melanggar.
"Kami dapat menyatakan, penelitian kami pada dasarnya sudah memenuhi prosedur penelitian yang sesuai dengan etika riset yang berlaku, serta bebas dari pelanggaran apa pun, seperti plagiarisme, menyebutkan identifikasi informan secara eksplisit, atau manipulasi data," ujarnya.
Hanya saja, kesalahan pencantuman nomor untuk izin ethical clearence itu masuk maladministrasi. Fitria mengklaim ia tidak memalsukan informasi tersebut. "Kekeliruan mencantumkan nomor kontrak penelitian saja," kata dia.
Sementara, KEP menilai penulis jurnal tetap melanggar administrasi, karena penulis secara sadar menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor Ethical Approval (EA) KEP UPNVJ. "EA bukan hanya masalah administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti dalam pelaksanaan penelitian," tulis KEP berdasarkan klarifikasinya yang diterima Tempo pada Selasa, 23 Juli 2024.
Selanjutnya: Mengapa ada Kekeliruan Pencantuman Lembaga?
Kasus bermula ketika eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas kepada Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Riset Stimulus Kolaborasi Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Rp 60 juta dan sudah didapat tahun 2022. Jurnal projek itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi di Jurnal Internasional terindex Scopus dan berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023.
Selain itu, penelitian yang melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada saat monev laporan kemajuan. Penelitian itu harus selesai bulan November 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
Atas dasar itu, Fitria selaku penulis utama mengaku terdesak situasi tenggat penulisan hingga keliru mencantumkan nomor ethical clearence. "Penelitian ini berlangsung pada 2019 hingga 2021. Oleh karena itu, saya berasumsi cukup LP2M UPNVJ yang memberikan persetujuan etik, yang melibatkan manusia sebagai responden," ucapnya.
Namun, ia tak menampik perlu adanya izin etik dari KEP. "Di sinilah letak permasalahanya, setelah lima kali revisi. KEP meminta kami untuk mendapatkan izin etik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak relevan," kata dia.
Melansir dari laman resmi klirens etik BRIN, lembaga di bawah naungan Presiden Joko Widodo itu berhak memberikan fasilitas untuk menilai keberterimaan secara etik dari suatu proposan penelitian yang akan dilakukan oleh periset di dalam maupun di luar BRIN, termasuk pihak asing yaitu kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan atau orang asing ang akan melakukan penelitian di Indonesia.
Fitria menilai penelitian dia bersama tim tidak melibatkan informasi rahasia yang berhubungan dengan keamanan nasional, serta tidak melibatkan peneliti asing yang mengumpulkan data di Indonesia. Karena tak kunjung mendapatkan izin etik dari KEP, ia meminta persetujuan dari LPPM.
Menurut Anter Venus selaku anggota penulis yang berfokus di bagian metodologi yang kini juga menjabat sebagai rektor, izin ethical clearence di kampusnya bisa didapatkan dari penerbit, yakni berupa surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala LPPM, maupun Wakil Rektor.
Buntut dari kasus ini, Anter Venus akhirnya mengeluarkan Peraturan Rektor UPNVJ Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembentukan KEP UPNVJ pada 12 Juli 2024. Pasal 2 menyebutkan KEP UPNVJ kini merupakan pusat pada LPPM. Saat ini, dugaan permasalahan pelanggaran etik berat pada jurnal Fitria dan Venus sedang diselidiki oleh senat.
Pilihan Editor: Biaya UKT Program Sarjana di UPN Veteran Jakarta 2024