Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan lembaganya akan proaktif dalam menanggapi usulan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Masa sidang depan, kami akan mengagendakan pertemuan dengan PGRI dan pihak-pihak terkait untuk mendiskusikan usulan mereka,” kata Hetifah melalui pesan singkat pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hetifah mengatakan DPR saat ini belum secara resmi menerima naskah akademik RUU Perlindungan Guru yang dibuat oleh PGRI. Akan tetapi, kata dia, perlindungan guru sebelumnya sudah pernah dibicarakan baik dengan para guru maupun dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Hetifah, Komisi X telah mengusulkan Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Sehingga, menurut dia, ada peluang agar perlindungan guru masuk ke dalam Revisi UU Sisdiknas.
Hetifah mengaku memahami alasan PGRI mengusulkan RUU Perlindungan Guru, melihat adanya beberapa kasus di mana guru menjadi korban kekerasan. Dia pun mengatakan sejatinya regulasi yang menjamin perlindungan guru telah tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan satuan pendidikan.
“Apakah Permendikbudristek tersebut tidak cukup memadai dan perlu ditingkatkan menjadi sebuah Undang-Undang, nanti akan kita bahas bersama dengan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan,” ujar Hetifah.
Sebelumnya, PGRI menyerahkan naskah akademik RUU Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. dalam acara peringatan HUT PGRI ke-79 di Jakarta, pada Sabtu, 14 Desember 2024. Sekretaris Jenderal PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan selama ini regulasi perlindungan guru kerap terbentur dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Bukan berarti kita ingin kalah-kalahan, menang-menangan (dengan UU Perlindungan Anak). Tapi seharusnya ada keselarasan, apa sih makna yang tersirat dari konteksual dan teksual dari UU Perlindungan Anak,” kata Dudung.
Menurut dia, PGRI sepakat bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Akan tetapi di sisi lain, kata dia, para guru juga khawatir apabila mereka dilaporkan ke polisi karena bertindak tegas kepada siswa.
Terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan aspirasi mengenai RUU Perlindungan Guru masih harus dibicarakan dengan DPR. “(Naskah akademik) dari teman-teman PGRI sudah kami terima, tinggal nanti DPR bagaimana (pembahasannya),” kata Mu’ti kepada Tempo di Kantor Kemendikasmen, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Pilihan Editor: PDIP Siaga Satu Menjelang Kongres Partai 2025